Bangunan Tembok Ratusan Meter di Dusun IV Tanjung Alam Diduga Bodong

Bangunan Tembok Ratusan Meter di Dusun IV Tanjung Alam Diduga Bodong
Bangunan Tembok Ratusan Meter di desa Tanjung Alam di duga tidak Kantongi izin PBG. (BisaNews.id/Kiki)

​ASAHAN I BisaNews.id I Pembangunan pagar tembok di Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, mendadak jadi sorotan hangat. Pembangunan fisik tersebut ditengarai kuat belum mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan.Kamis (26/07/2026).

​Kecurigaan ini mencuat pemilik saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak menjawab. Ketiadaan transparansi ini memicu tanda tanya besar dari warga sekitar yang merasa ada kejanggalan pada bangunan milik pribadi tersebut.
​“Pembangunan pagar di Dusun IV ini
diduga tidak memiliki izin PBG dari Dinas PUTR Asahan. Karena tidak ada planknya seperti bangunan orang yang sedang bangun rumah pada umumnya,” ungkap salah seorang warga setempat, Wandi, kepada wartawan.

​Bukan sekadar masalah kelayakan administratif, Wandi menilai pelanggaran ini berdampak sistemik pada kerugian daerah. Dengan mengabaikan kewajiban PBG, pemilik bangunan diduga kuat telah melakukan praktik pengemplangan pajak karena menghindari retribusi yang menjadi hak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan.

​Padahal, payung hukum mengenai kewajiban ini sudah sangat jelas dan mengikat bagi siapa saja yang mendirikan bangunan.
​“Diharuskan memiliki PBG telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, merujuk atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG merupakan Persetujuan Bangunan Gedung pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegas Wandi.

Bangunan Tembok Ratusan Meter di Dusun IV Tanjung Alam Diduga Bodong
Bangunan Tembok Ratusan Meter di desa Tanjung Alam di duga tidak Kantongi izin PBG. (BisaNews.id/Kiki)

​Merasa hak-hak daerah dan ketertiban umum diabaikan, ia berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait tidak tinggal diam. Wandi mendesak agar segera dilakukan pengecekan langsung dan verifikasi kelengkapan izin agar tidak muncul kesan adanya ‘pemberian keistimewaan’ atau perlakuan khusus terhadap pemilik bangunan tertentu.

​“Kalau memang sudah memiliki PBG tentu tidak menjadi persoalan. Namun apabila belum, maka harus ada penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” cetusnya.

​Merespons keresahan warga tersebut, Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting saat dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya berjanji akan segera menelusuri legalitas bangunan yang tengah disorot tersebut.
​”Coba saya cek nanti dan saya telepon Kades Tanjung Alam,” ujar Agus singkat.

Lebih lanjut Kru media ini mencoba Konfirmasi Pemilik Bangunan Pagar Ko HTN Melalui Pesan What app dengan nomor wa +62 852-9770-XXXX
Ko Apakah Pembangunan Tembok di Desa Tanjung Alam dusun IV Sudah Memiliki Izin PBG.Namun Sangat di sayangkan sampai dua hari lamanya belum juga ada tanggapannya dari ko HRN sampai berita ini di kirim ke redaksi BisaNews.id.(KIKI)