ASAHAN I BisaNews.id I Kepala Desa (Kades) Perkebunan Sei Balai,Kecamatan Meranti,Kabupaten Asahan (Sumut) ,Suroso di duga Terlibat dalam Penyalahgunaan Dana Desa tahun 2025 yang di alokasikan untuk Proyek Pengadaan lampu Jalan.Jumat (17/07/2026).
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari Masyarakat yang meminta namanya disamarkan. Bahwa Suroso sudah menjabat menjadi Kades Selama Empat tahun lamanya namun lampu jalan kami menuju jalinsum Masih Belum Terealisasi ( lampu masih padam)”,ungkapnya
Saat di temui awak media ini ke Kantor desa Perkebunan Sei Balai,Guna konfirmasi,namun sangat di sayangkan Kades Suroso tidak ada ditempat.
Lebih lanjut media ini menemui salah satu Warga Perkebunan Sei Balai
Shn (52)pekerja Harian Bakrie Menjelaskan.

Duluh sempat dipasangkan namun sejak ada Penumbanggan Rambung,sampai saat ini belum ada Kamipun kalau mau ke kota kisaran merasa takut dikarenakan lampu jalan Padam semua.
Terpisah Ketua DPD LSM Pedang Keadilan,Jangga S Manurung,SH,MH mengatakan.
” Kasus dugaan penggelapan atau mark-up Dana Desa (DD) untuk pengadaan lampu jalan merupakan pelanggaran hukum berat. Modus ini umumnya berupa penggelembungan harga (mark-up), pengurangan spesifikasi, hingga fiktif. Pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”,Katanya
Lebih lanjut Jangga,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dapat diberhentikan dari jabatannya dan diancam hukuman penjara sesuai dengan UU Tipikor.(KIKI)






