Medan | bisanews.id | Sejumlah pengusaha dan dokter di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, diduga menjadi korban pemerasan oknum personel Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.
Modus yang digunakan, diduga berupa pemanggilan klarifikasi terkait perizinan usaha, izin praktik, pengelolaan limbah, hingga dugaan pelanggaran Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk itulah Kuasa hukum para korban, Paul JJ Tambunan, mengatakan, sedikitnya lima orang telah meminta pendampingan hukum dalam kasus tersebut.
Lima orang itu terdiri dari dua pelaku usaha dan tiga dokter, sedangkan nilai uang yang diduga diminta bervariasi mulai dari puluhan juta rupiah hingga Rp 2 miliar.
Paul juga menjadi penasihat hukum keluarga AKP Fadlun Al Fitri, seorang perwira polisi disebut-
sebut membela para korban dugaan pemerasan tersebut, kenaikan pangkatnya langsung ditunda.
“Pangkat Fadlun dari Ajun Komisaris Polisi akan naik tingkat menjadi Komisaris Polisi, tenyata ditunda setelah ia dilaporkan atas dugaan mengintervensi perkara yang ditangani penyidik,” kata Paul JJ Tambunan pada media, Selasa (4/8/2026..
Adapun keliima orang diduga menjadi korban pemerasan Paul mengatakan, terdiri dari pemilik usaha Kiki Fashion, pengelola Kafe Payung Teduh, serta tiga dokter bernama Ronal, Rizal Sangaji, dan Muhammad Taufik.
“Korban dugaan pemerasan yang kami dampingi ada pengusaha baju, Kiki Fashion, Kafe Payung Teduh, kemudian tiga orang lagi yaitu, dokter Ronal , dokter Rizal Sangaji, dan dokter Muhammad Taufik,” kata Paul JJ Tambunan selaku kuasa hukum korban,” ucapnya.
Menurut Paul, para korban dipanggil oleh Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara dengan alasan klarifikasi atas sejumlah persoalan terkait kegiatan usaha dan profesi mereka.
Pemilik Kiki Fashion disebut dimintai uang Rp 50 juta serta celana jeans, sedangkan pengelola Kafe Payung Teduh diduga dimintai Rp 30 juta.
Dua dokter lainnya, yakni Rizal Sangaji dan Muhammad Taufik, masing-masing diduga dimintai Rp 25 juta sehingga totalnya mencapai Rp 50 juta. Adapun permintaan tambahan sebesar Rp 5 juta, diduga kembali disampaikan kepada kedua dokter tersebut.
“Untuk Kiki Fashion dimintai uang sejumlah Rp 50 juta, ditambah celana jeans sebagai bentuk pertemanan kata klien kami. Sementara untuk Payung Teduh, dimintai Rp 30 juta, kemudian dokter Rizal dan dokter Taufik dimintai Rp 50 juta dengan masing-masing Rp 25 juta perorang, kemudian dimintai lagi Rp 5 juta, dimana ada bukti melalui transfer,” ujar Paul. .
Paul juga dimana pihak mengklaim telah mengantongi bukti transfer uang dari dokter kepada oknum petugas kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Nilai permintaan terbesar diduga yang dialami seorang dokter bernama Ronal. Paul menyebut Ronal dimintai uang Rp 2 miliar setelah dipanggil terkait persoalan limbah klinik, izin operasional klinik, dan dugaan pelanggaran Undang-
Undang Cipta Kerja.
Pemanggilan terhadap pelaku usaha lain juga berkaitan dengan persoalan administratif dan perizinan tak luput dari nilai nominal.
Sepsrti pemilik Kiki Fashion dan pengelola Kafe Payung Teduh dipanggil terkait izin bangunan, peralihan lahan, serta penggunaan air bawah tanah.
Dokter Rizal dan Taufik dipersoalkan mengenai surat izin praktik yang disebut melebihi jumlah tempat praktik.
“Kalau Kafe Payung Teduh dan Kiki Fashion itu masalah izin bangunan, izin peralihan lahan, kemudian izin air bawah tanah. Sementara dokter Rizal dan Taufik, soal surat izin praktik yang melebihi tempat dia berpraktik. Sedangkan dokter Ronal, diduga mempekerjakan perawat-
perawat baru, dimana kata pihak polisi telah menyalahi undang-
undang cipta kerja, limbah, dan izin kliniknya,”kata Paul lagi.
Jadi dalam hal ini, Paul menilai pemeriksaan mengenai izin usaha dan pendapatan daerah seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Menurut dia, kepolisian seharusnya membantu masyarakat mendapatkan solusi atas persoalan perizinan, bukan menimbulkan rasa takut.
“Harusnya polisi mendampingi masyarakat dan memberikan jalan untuk pengurusan izin, bukan malah ditakut-takuti,” ungkapnya.
Propam Belum Menangani Serius
Paul kembali mengatakan, dugaan pemerasan tersebut telah dilaporkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara.
Namun, pihaknya menilai penanganan laporan tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Paul menyebut laporan terkait Kafe Payung Teduh dinyatakan tidak terbukti, sedangkan laporan dokter juga disebut tidak terbukti.
Laporan pemilik Kiki Fashion diterima, tetapi persoalannya disebut hanya berkaitan dengan permintaan celana jeans.
Sementara bukti transfer dalam laporan lainnya juga disebut telah diselesaikan melalui perdamaian.
“Payung Teduh disebutkan tidak terbukti, begitu juga dengan laporan dokter, laporan Kiki Fashion masuk tapi hanya meminta celana jeans, kemudian ada bukti transfer yang disebutkan sudah berdamai,” katanya.
Paul menilai bukti transfer semestinya dapat menjadi dasar bagi Propam Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan pemerasan secara lebih mendalam.
Ia juga menyayangkan penundaan kenaikan pangkat AKP Fadlun Al Fitri setelah perwira tersebut membela masyarakat yang diduga menjadi korban.
“Kami sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, AKP Fadlun Al Fitri yang merupakan perwira polisi bisa ditunda kenaikan pangkatnya, karena dijadikan terduga pelanggar kode etik saat membela masyarakat yang diduga diperas oknum polisi di Batubara,” katanya.
Paul berharap kasus tersebut mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurutnya, institusi Polri berisiko kehilangan personel yang jujur apabila anggota yang membela masyarakat justru menghadapi persoalan etik.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, kenaikan pangkat AKP Fadlun dari AKP menjadi Kompol ditunda karena adanya laporan dugaan pelanggaran yang sedang ditangani Bid Propam.
Fadlun dilaporkan oleh Aipda Halomoan Gultom atas dugaan mengintervensi perkara yang sedang ditangani oleh personil tersebut. Laporan itu diajukan menjelang pelaksanaan kenaikan pangkat pada awal Juli 2026 lalu.
Akibatnya Polda Sumut kemudian menunda kenaikan pangkat Fadlun, karena proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran masih berlangsung.
Aipda Halomoan Gultom juga telah dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik usaha di Kabupaten Batubara atas dugaan pemerasan.
“AKP F, yang bersangkutan melaporkan bahwa Aipda HG ini melakukan pemerasan terhadap kasus yang ditanganinya, seperti itu,” kata Kombes Ferry, Selasa (4/8/2026).
Ferry membenarkan, bahwa Fadlun dianggap melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani Aipda Halomoan.
“Iya, dianggap bahwa yang bersangkutan melakukan intervensi terhadap perkara yang ditangani oleh Aipda HG,”pungkasnya mengakhiri. (rel/tim)






