Medan | bisanews.id | Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus memitigasi risiko sengketa informasi di jajaran aparatur daerah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026).
Sosialisasi yang berlangsung interaktif itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane, serta diikuti oleh para sekretaris dari Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, hingga Perusahaan Daerah.
Plh Sekda Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menekankan bahwa seluruh kegiatan, khususnya yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, bersumber dari masyarakat. Oleh sebab itu, transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi kewajiban mutlak bagi aparatur pemerintah.
”Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin Fahrurrazi.
Maka dari itu, Erfin Fahrurrazi mengatakan dengan hadirnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 ini, menjadi panduan resmi agar tidak ada keraguan dalam memilah mana informasi yang dapat dibuka dan dikecualikan.
“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujar Erfin Fahrurrazi.
Erfin Farrurrazi juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat Kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane menghimbau kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah, kecamatan, hingga kelurahan untuk memperkuat koordinasi dan merespons cepat setiap permintaan informasi publik, baik yang datang dari masyarakat, media, maupun LSM.
Langkah ini guna menjaga kinerja dan reputasi Pemko Medan dan Wali Kota Medan, sekaligus mempertahankan predikat Kota Informatif yang telah diraih lima kali berturut-turut dari Provinsi Sumatera Utara.
”Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data, sehingga penilaian daerah kita justru menurun,”kata Arrahmaan Pane.
Arrahmaan Pane juga menyebutkan Dinas Kominfo Kota Medan saat ini sedang memetakan data dan membentuk tim khusus di setiap unit kerja guna memilah informasi yang bersifat terbuka dan mana yang dikecualikan sesuai standar aturan.
“Kami juga berkomitmen memberikan pendampingan bila adanya sengketa di komisi informasi, mulai dari tahap koordinasi hingga penanganan teknis sengekat,” sebut Arrahmaan Pane.
“Sinergi dan komunikasi adalah kunci. Begitu ada permintaan data atau dinamika di lapangan, segera koordinasikan dengan Dinas Kominfo. Kita cari solusinya bersama agar keterbukaan informasi publik di Kota Medan tetap berjalan transparan, akuntabel, dan terproteksi sesuai regulasi,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution, dalam paparanya menjelaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, masih menghadapi sejumlah kendala.
Regulasi ini bila tidak dipahami secara menyeluruh, maka dikhawatirkan dapat meningkatan sengketa informasi antara institusi pemerintah dan insan pers.
”Maka dari itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing – masing instansi pemerintah,”ucap Abdul Harris.
Tidak hanya itu saja, Abdul Harris juga memaparkan mengenai informasi apa saja yang boleh diberikan dan informasi apa yang harus melalui prosedur uji konsekuensi untuk menentukan kelayakannya dipublikasikan. (rel/ayu)






