Seorang Pria Asal Jawa Timur dijanjikan upah sebesar Rp 80juta Membawa Sabu 5 kg dan 285 Pil Ekstasi Kini Meringkuk Di Sel Tahanan Polres Asahan

Seorang Pria Asal Jawa Timur dijanjikan upah sebesar Rp 80juta Membawa Sabu 5 kg dan 285 Pil Ekstasi Kini Meringkuk Di Sel Tahanan Polres Asahan
Satnarkoba Polres Asahan Paparkan Tangkapan Narkotika (Biaanews.id/Kiki)

ASAHAN I Bisanews.id ISatuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menindak tegas dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Personel Unit Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang kurir narkotika berinisial J (23) serta menyita barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi di depan sebuah warung, Lingkungan VII Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (05/09/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Pelaku yang berdomisili di Dusun Bungbeduk Desa Tobai Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan petugas saat sedang berada di lokasi tersebut. Penggeledahan yang dilakukan kemudian menemukan barang bukti tersembunyi di dalam tas jinjing serta kotak yang dibawa pelaku.

Dari penggeledahan, tim berhasil menyita: empat bungkus plastik teh cina warna hijau bermerek Chinese Pin Wei berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram; dua bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram; serta tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi berat netto 173,16 gram. Selain itu, disita pula satu unit ponsel merek OPPO A5i warna Ungu, tas jinjing, serta kotak tempat menyimpan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan, barang narkotika tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Pelaku diarahkan membawa barang tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan dijanjikan upah sebesar Rp 80juta jika berhasil menyerahkannya kepada pemesan. Kini seluruh barang bukti serta tersangka telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/349/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN tanggal 05 September 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf a dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun. Keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika tersebut didasari oleh kebutuhan ekonomi, sehingga menerima tawaran menjadi kurir sebagai penghasilan tambahan.

Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Satres Narkoba yang telah bekerja cepat dan teliti dalam mengungkap kasus ini.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi kita dengan barang haram ini,” tegas AKBP Adi Dharma Pramudhita, Kamis (10/9/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming upah yang besar untuk mengantarkan barang yang tidak diketahui isinya, karena hal itu dapat menjerat diri sendiri dalam tindak pidana yang berat. “Kita lihat kasus ini — pelaku hanya dijanjikan Rp 80juta, namun risikonya bisa dijerat hukuman puluhan tahun penjara. Sangat tidak sebanding. Saya harap ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” tambahnya.

Sepanjang bulan Januari hingga 10 September 2026, Satres Narkoba Polres Asahan telah menangani 349 laporan kasus, dengan 207 tersangka dan 403 kasus yang telah diselesaikan penyelidikannya. Jumlah narkotika yang berhasil disita meliputi 1.603,93 gram ganja, 40.183,81 gram sabu, 872 butir ekstasi, serta jenis narkotika lainnya. Kapolres berharap angka tersebut dapat terus ditekan dengan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, karena keberhasilan memerangi narkotika bukan hanya tugas kepolisian semata, melainkan tanggung jawab bersama.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.(KIKi)