Ratusan Miliar Uang Pajak Tersembunyi Di Dalam 588 Ribu Mobil Mewah di Sumut, LIPPSU Desak Bapenda Kejar Sampai Ke Lubang Tikus

Ratusan Miliar Uang Pajak Tersembunyi Di Dalam 588 Ribu Mobil Mewah di Sumut, LIPPSU Desak Bapenda Kejar Sampai Ke Lubang Tikus
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik. (Foto : ist)

MEDAN | bisanews.id | Dugaan tunggakan pajak kendaraan bermotor dalam jumlah besar di Sumatera Utara menjadi sorotan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Berdasarkan data kendaraan yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 872.015 mobil penumpang di Sumut.

Dari jumlah tersebut, sekitar 67,5 persen atau diperkirakan 588.610 unit disebut-sebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebab, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ratusan miliar uang pajak berserak dan tersembunyi di dalam 588 ribu mobil mewah di Sumut! Kita desak Bapenda kejar sampai ke lubang tikus,” kata Azhari, Jumat (30/10/2026).

Menurut Azhari, persoalan ini semakin menarik perhatian karena dugaan penunggakan tidak hanya menyangkut kendaraan milik masyarakat biasa, tetapi juga sejumlah mobil mewah yang diduga dimiliki kalangan perusahaan besar.

Ia mencontohkan temuan sejumlah kendaraan mewah yang salah satunya diduga milik perusahaan PD Paya Pinang. Kendaraan tersebut disebut memiliki tunggakan pajak dengan nilai berkisar Rp15 juta, Rp20 juta hingga Rp30 juta per unit.

Namun, kepemilikan kendaraan, status pembayaran, serta besaran tunggakan tersebut perlu dikonfirmasi melalui data registrasi dan administrasi Bapenda Sumut.

Azhari mempertanyakan mengapa kendaraan dengan nilai ekonomi tinggi masih diduga tidak memenuhi kewajiban pajaknya, sementara masyarakat kecil dituntut untuk membayar pajak kendaraan secara rutin.

“Jangan sampai penertiban pajak hanya terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, sementara pemilik kendaraan mewah dan perusahaan besar yang memiliki kewajiban pajak bernilai puluhan juta rupiah justru luput dari pengawasan,” tegasnya.

8,38 Juta Kendaraan Beredar di Sumatera Utara

Berdasarkan rincian data kendaraan yang disampaikan LIPPSU dengan mengacu pada statistik BPS, jumlah kendaraan bermotor di Sumatera Utara mencapai 8.385.863 unit.

Komposisi kendaraan tersebut terdiri atas: Sepeda motor sebanyak 7.169.777 unit. Mobil penumpang sebanyak 872.015 unit. Mobil barang atau truk sebanyak 333.530 unit. Mobil bus sebanyak 10.541 unit.

Dari komposisi tersebut, jumlah kendaraan roda empat kategori mobil penumpang dan mobil barang mencapai 1.205.545 unit, belum termasuk kendaraan bus sebanyak 10.541 unit.

LIPPSU menilai besarnya populasi kendaraan bermotor tersebut seharusnya menjadi potensi penerimaan pajak yang signifikan bagi kas daerah apabila tingkat kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.

Potensi PAD Terancam Tidak Tergarap

Azhari mengatakan, apabila dugaan 588 ribu lebih mobil penumpang yang menunggak pajak tersebut dapat diverifikasi, potensi penerimaan daerah yang belum tergarap perlu dihitung secara serius.

Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah, termasuk infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa persoalan tunggakan pajak tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan administrasi antara pemilik kendaraan dan pemerintah daerah. Lebih jauh, hal tersebut berkaitan dengan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Karena itu, LIPPSU meminta Bapenda Sumut melakukan pemutakhiran data kendaraan yang menunggak dengan memisahkan kategori kendaraan pribadi, kendaraan perusahaan, kendaraan mewah, serta kendaraan yang sudah tidak beroperasi atau mengalami perubahan status kepemilikan.

LIPPSU Desak Penertiban hingga ke Pool Perusahaan

LIPPSU secara khusus mendesak Bapenda Sumut bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mengambil langkah konkret untuk menelusuri kendaraan yang diduga menunggak pajak.

Penertiban, kata Azhari, tidak boleh hanya mengandalkan razia konvensional di jalan raya yang lebih banyak menyasar pengendara sepeda motor dan kendaraan masyarakat umum.

Sebaliknya, pengawasan harus diperluas melalui pemeriksaan administrasi kendaraan secara langsung ke lokasi pemilik, termasuk garasi perusahaan, kompleks pergudangan, pool kendaraan operasional, dan tempat penyimpanan kendaraan lainnya.

Langkah tersebut perlu dilakukan berdasarkan data registrasi kendaraan dan kewenangan masing-masing instansi, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan status tunggakan maupun pemilik kendaraan.

LIPPSU juga meminta Bapenda Sumut membuka informasi secara transparan mengenai jumlah kendaraan yang menunggak, nilai piutang pajak, realisasi penagihan, serta jumlah kendaraan yang berhasil ditertibkan.

Azhari menegaskan, pemilik kendaraan mewah maupun perusahaan besar harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena status ekonomi atau besarnya usaha pemilik kendaraan.

“Kalau kendaraan masyarakat kecil bisa ditertibkan, kendaraan mewah milik perusahaan juga harus diperiksa. Pajak merupakan kewajiban, bukan pilihan. Pemerintah harus memastikan seluruh wajib pajak mendapatkan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Sebagai lembaga kontrol sosial, LIPPSU menyatakan akan terus mengawal persoalan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. LIPPSU berharap Bapenda Sumut segera melakukan evaluasi menyeluruh agar potensi PAD tidak terus tertahan akibat rendahnya kepatuhan wajib pajak.

LIPPSU juga mendorong agar hasil penelusuran dan penertiban diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan pendapatan daerah.

Angka 67,5 persen: Hasil perhitungan 67,5% dari 872.015 adalah sekitar 588.610 unit. Namun, angka tersebut harus dipastikan berasal dari data tunggakan Bapenda, bukan sekadar perkiraan.
Data BPS: Cantumkan tahun publikasi dan tabel sumber BPS.

Data populasi kendaraan tidak otomatis menunjukkan jumlah kendaraan yang menunggak pajak.
PD Paya Pinang: Dugaan kepemilikan dan tunggakan Rp15 juta–Rp30 juta per kendaraan perlu dikonfirmasi kepada perusahaan dan Bapenda Sumut. Berikan hak jawab sebelum publikasi. (rel)