ASAHAN I Bisanews.id I Gawat! Banyaknya Aktivitas penimbunan BBM Solar Bersubsidi dengan mobil pelangsir Sigra Oren minibus diduga milik YB bermuatan Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi keluar masuk SPBU 14.212.291 Air Joman.
Dan bukan itu saja,saat Bisanews.id melakukan investigasi Kelapangan Pada Tanggal 30/09/2026 pukul 02/00 Pagi juga menemui Mobil Gran Max hitam dengan bermuatan berisikan Puluhan Jerigen yang diduga Milik AC.
SPBU 14.212.291 yang berlokasi di Simpang Butong,Kecamatan Air Joman,Kabupaten Asahan Kerap menjadi Permainan Ilegal AC dan YB menjadi tempat permainan mafia BBM Solar Bersubsidi.

Dugaan praktik ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Saat Kru Media ini Mencoba konfirmasi ke Kapolres Asahan,AKBP Adi Pramuditha melalui Kanit Tipidter Ipda Toman Napitupulu.”segera kami tindaklanjuti”ucap Ipda Toman Napitupulu Jumat 2/10/2026.(KS)





