Abdul Rani SH : Pemko Medan Diminta Fokus pada Pembinaan ketrampilan Bagi Warga Miskin

Abdul Rani SH : Pemko Medan Diminta Fokus pada Pembinaan ketrampilan Bagi Warga Miskin
Abdul Rani saat sosialisasi di Kelurahan Helvetia Timur kemarin. (Poto : dprdmedan)

Medan | bisanews.id | Anggota DPRD Medan, Abdul Rani SH, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan fokus yang lebih besar pada pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi warga miskin.

Hal ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Abdul Rani, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Medan, menekankan pentingnya fokus memberikan fasilitasi pekerjaan yang layak bagi warga miskin dan pengangguran yang telah mengikuti pembinaan.

“Pelatihan harus diikuti dengan fasilitasi pekerjaan yang layak,” ujar Abdul Rani dalam sosialisasi yang berlangsung di Kelurahan Helvetia Timur, kemarin.

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat.

Abdul Rani juga menyoroti peningkatan jumlah pengangguran sebagai masalah serius di masyarakat.

Ia mendorong agar pelatihan dan pembinaan keterampilan terus ditingkatkan guna mengurangi jumlah pengangguran.

Pada kesempatan itu, Abdul Rani menekankan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak hanya sebatas pemberian bantuan sosial, tetapi juga harus memfasilitasi mandiri.

Dia meminta pemerintah hadir untuk menyikapi dan mencari solusi terhadap masalah tersebut.

Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang disosialisasikan oleh Abdul Rani memiliki tujuan untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Selain itu, peraturan ini menegaskan hak-hak warga miskin, termasuk kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha.

Untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Pasal 10 Perda tersebut.

Dalam rangka percepatan penuntasan kemiskinan, pemerintah dapat menggandeng partisipasi masyarakat, lembaga pemerintah, dan elemen kemasyarakatan.

Baca Juga:  Paripurna 4 Nota Ranperda, Begini Jawaban Bupati Zahir Atas Pandangan Umum Fraksi
Writer: ayuEditor: ayu