Anggaran Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan diduga di Korupsi Rekanan

Anggaran Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan diduga di Korupsi Rekanan
Proyek Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan di duga di korupsi Rekanan (BisaNews.id/KIKI SITEPU).

ASAHAN I BisaNews.id I Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Pengerjaan umum dan tata Ruang Kabupaten Asahan mengalokasikan anggaran untuk Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kisaran.

Anggaran cukup besar yang diluncurkan Pemkab Asahan senilai Rp 10.800.112.866,-.dengan rincian Rp 4.957.753.861,- yang bersumber dari APBD Tahun 2024,sebagai Pelaksana CV Telaga Suka,Kemudian tahun 2025 senilai Rp 5.842.395.005.- yang dikerjakan CV Baratama Cipta Marsada.

Anggara sebesar itu diduga dikorupsi oleh pihak rekanan,melalui ketiadaan APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan pekerja dalam proyek itu .

Anggaran Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan diduga di Korupsi Rekanan Anggaran Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Asahan diduga di Korupsi Rekanan

“Bapak lihat itu.Proyek Miliyaran gitu aja bisa gak ada pekerja yang pake APD.Dari total pagu itu ada1,1% untuk APD.Bapak hitunglah berapa uang yang dikorupsi Rekanan”tanya wartawan kepada Mandornya.

“Yang lama rusak lagi dipesan bang,gak tau bang”ucap gito mandor sekalian pengawas saat di singgung terkait aturan kewajiban rekanan menyediakan APD bagi pekerja saat di temui di lokasi.

Sebagai Referensi,terkait APD diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomo 8 Tahun 2010.

Peraturan ini mewajibkan Pengusaha untuk menyediakan APD secara cuma cuma bagi pekerja dan memastikan pengunaannya sesuai dengan standart yang berlaku.

Tidak hanya bagi pengusaha atau rekanan peraturan ini juga mewajibkan pekerja memakai APD serta mengikuti tentang pengunaan APD.

Adapun jenis jenis APD yang diatur antara lain pelindung Kepala,pelindung mata dan muka,pelindung telinga,pelindung tangan dan alat pelindung jatuh perorangan.(Kiki Sitepu).