SERGAI | Bisanews | Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah mengintruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes), termasuk tenaga kesehatan dan seluruh apotek, untuk menyetop sementara penjualan dan penggunaan semua jenis obat bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypic progressive acute kidney injury). Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) telah melakukan berbagai langkah terkait instruksi dari Kemenkes itu.
“Kami telah membuat surat imbauan dengan melampirkan SE Kemenkes tersebut serta melakukan monitoring dan imbauan kepada rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik dokter dan bidan, apotek, serta imbauan kepada seluruh organisasi profesi IDI, IBI, PPNI, IAI. Dan dari hasil monitoring mereka telah mengepak semua jenis sirup yang dilarang sesuai dengan keputusan Balai Besar POM”, ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Sergai Selamat Hartono, SKM, MKM kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).
Selamat juga memberikan imbauan agar tetap tenang, tidak panik, dan meningkatkan kewaspadaan.
“Jadi, yang pertama tenang dan tidak panik. Lalu yang kedua usahakan tidak membeli obat sendiri. Kalau ada keluhan disarankan untuk ke faskes. Apabila kalau di rumah sudah telanjur ada obat dalam bentuk cair atau sirup, agar sementara tidak dikonsumsi”, terangnya.
Di Kabupaten Sergai, lanjut Selamat, belum ada kasus gagal ginjal akut. Ia berharap agar Sergai tidak ada penyakit tersebut.
“Saya juga meminta kepada orangtua untuk melakukan pemantauan urine di rumah. Bila urine berkurang selama 24 jam atau tidak ada urine selama 12 jam serta keluhan lain memberat, seperti demam, batuk, diare, muntah dan sesak untuk kembali membawa ke rumah sakit”, pungkasnya.