BATU BARA | Bisanews.id | DPRD Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Batu Bara Tahun Anggaran 2024 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap pada rapat paripurna di Gedung DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (29/11/2023).
Usai mendengarkan pendapat akhir fraksi, seluruh anggota dewan menyatakan setuju Ranperda APBD Pemkab Batu Bara 2024 disahkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Ketua DPRD, M. Safi’i dan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.AP meneken berita acara pengesahan tersebut.
Dalam sambutannya, Zahir menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang mendukung program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah itu.
“Saya berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik yang telah kita jalankan bersama untuk mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Anggaran yang kita susun untuk 2024 mendatang ini telah disusun atas kesepahaman bersama Pemerintah dengan DPRD, dan tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja,“ ucap Zahir. (Iso)