MEDAN | Bisanews.id | Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar turun langsung menjemput pembayaran pajak PT Sumo Internusa Indonesia sebesar Rp 461 juta lebih.
“Kami dari pemerintah kota melalui Bapenda dan Satpol PP barusan menagih objek reklame sembilan titik. Dari sembilan titik itu ada pembayaran sekitar Rp 461 juta,” tegas Benny, di Medan, Jumat (12/5/2023).
Dia menjelaskan, total tagihan wajib pajak PT Sumo Internusa Indonesia sebesar Rp 900 juta lebih, dengan sembilan titik papan reklame.
Dari sembilan titik papan reklame tersebut, ujarnya, lima di antaranya yang dibayarkan. Sedangkan empat lagi tidak diperpanjang.
Adapun kelima titik objek pajak yang dibayar, yakni di Jalan MT Haryono, Palang Merah, Flamboyan Raya/ Pemuda, Gagak Hitam, dan Jalan Pemuda simpang Suprapto.
Sedangkan papan reklame yang bakal diturunkan, karena tidak diperpanjang, berada di Jalan Gatot Subroto, KL Yos Sudarso, Zainul Arifin, dan Thamrin.
“Harapannya kepada wajib-wajib pajak yang berkaitan sama kepatuhan, tolong diperhatikan lagi kepatuhannya untuk dijadikan realisasi pendapatan asli daerah Kota Medan,” pintanya.
Wakil Direktur PT Sumo Internusa Indonesia, Erick mengatakan, pihaknya sejak awal menjalankan bisnis perusahaan selalu patuh terhadap kewajiban membayar pajak.
“Komitmen kita dari awal selalu patuh terhadap pajak iklan ini. Tentunya, kalau yang bidang yang ada materi komersilnya, tentu kita selalu bayar,” jelasnya.
Pada hari yang sama Bapenda juga menagih pajak Yuki Simpang Raya. Pihak Yuki akhirnya memasang spanduk tunggakan, sebab manajemennya belum dapat memenuhi kewajibannya.
Malamnya, Bapenda menyambangi tempat hiburan Holywoods di Jalan Adi Sucipto yang menunggak pajak restorannya. Manajemen Holywoods berjanji akan melunasi tunggakan dalam waktu satu bulan. Hal tersebut tertuang dalam berita acara yang diteken pihak manajemen.





