JAKARTA | Bisanews.id | Bareskrim Polri menerima laporan Tim Kuasa Hukum PDIP terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian Rocky Gerung.
Dilansir dari PMJNews, Kuasa Hukum PDIP Johannes Lumban Tobing menjelaskan walaupun diskusi dengan kepolisian cukup lama, namun laporannya sudah diterima oleh Bareskrim.
“Diskusi panjang, cukup alot. Tapi laporan kami sudah diterima,” terang Johannes di Bareskrim, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Selanjutnya, Johannes mengungkapkan, yang menjadi fokus dalam pelaporannya yaitu berkenaan berita bohong (hoax).
Seperti, soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap menawar-nawarkan megaproyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke China.
Padahal, lanjut Johannes, keberangkatan Jokowi ke China yakni kewenangannya sebagai Presiden dalam tugas negara.
Adapun, dirinya juga menepis kabar fokus pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rocky Gerung.
Alasannya, tim hukum PDIP paham betul yang merasa dirugikan yaitu presiden harus melaporkannya secara langsung.
Untuk diketahui, dalam pelaporan ini Rocky dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946. Hal tersebut termaktub dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Agustus 2023.