ASAHAN I BisaNews.id | Beberapa titik Keberadaan Galian C sedot pasir di Sungai Asahan Tepatnya di Desa Bandar Pulo Pekan Kabupaten Asahan (Sumut) meresahkan.
Alih-alih untuk mencari pasir di aliran sungai Asahan, kegiatan menggunakan mesin sedot pasir ini diduga tak berijin, malah dimanfaatkan untuk bisnis.
Seperti yang terlihat di lokasi sedot pasir di Sungai Asahan di Desa Bandar Pulo Pekan. Hampir setiap harinya di penuhi antrian truk pasir yang menunggu muatan pasir dari sungai Asahan pasir,Batu Mangga dan Kerikil.
Terlihat beberapa orang sedang mencari pasir, ada beberapa mesin sedot pasir juga yang terlihat sedang beroperasi menyedot pasir dari dalam sungai. Keberadaan aktifitas mereka terbilang meresahkan.
Pasalnya, menurut warga kegiatan sedot pasir dengan mesin tersebut sangat merusak lingkungan dan ekosistem sungai di Desa Bandar Pulo yang airnya berwarna hijau jika dilihat. Bahkan, sebuah Jembatan pastinya akan rusak berjarak dekat dengan Titi Bandar Pulo
“Aktifitas sedot pasir di Bandar Pulo sudah bikin resah masyarakat sini mas. Mereka nyedot pasirnya di wilayah Bandar Pulo tapi dampaknya di desa kita . Jembatan lama kelamaan tidak di tindak lanjuti akan patah itu mas,” ungkap Boiman salah seorang warga Desa Bandar Pulo saat ditemui, awak media BisaNews.id.
Saat tim media melihat langsung di lokasi terlihat ada aktifitas sedot pasir dengan menggunakan mesin sedot dan terbukti ada aktivitas disitu. Saat mencoba ingin minta konfirmasi ke salah satu orang yang ada di lokasi mereka enggan berbicara.
Banyaknya praktik penambangan pasir menggunakan mesin sedot pasir yang diduga ilegal khususnya yang berada aliran Sungai Asahan akan berdampak pada kelestarian alam dan lingkungan.
Dari hasil pantauan BisaNews.id dan beberapa sumber informasi di lapangan aktifitas Galian C di Sungai Asahan kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Asahan berlangsung lama.
Menurut warga setiap hari bisa ada puluhan truk yang mengangkut pasir dari sungai Asahan. Baik dari hasil warga yang mencari pasir secara manual maupun dari hasil menggunakan mesin sedot pasir. Warga mengatakan mesin sedot pasir tersebut salah satunya milik warga lokal Desa Bandar Pulo.
Dan sejumlah penambang menggunakan mesin pompa untuk menyedot pasir dari sungai memang terlihat pada Rabu (24/10/2023) siang sekitar pukul 11.58 WIB. Ada tiga alat mesin sedot terlihat sedang beraktifitas menyedot pasir di sungai Asahan.
Meski Pemerintah Kabupaten Asahan telah melarang penggunaan mesin pompa penyedot untuk ekploitasi pasir sungai, tetapi sejumlah oknum penambang nekad melanggar aturan tersebut di sejumlah titik.
Pemandangan warga sedang mengambil pasir di sungai lazim terlihat, bahkan sudah menjadi ladang mencari rejeki warga Bandar Pulo Pekan. Aparat penegak hukum dari Polres Asahan diminta untuk menindak tegas para oknum penambang tersebut.
“Seharusnya, ngambil pasir secara manual gak begitu parah kerusakan ekosistem sungainya, beda kalau pake mesin sedot luar biasa dampaknya mas,” ucapnya.
Maraknya kembali Galian C di Sungai Asahan, khususnya di wilayah Bandar Pulo Pekan menunjukkan lemahnya aparat penegak hukum dalam hal pengawasan untuk melindungi lahan.
Jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki ijin.
Dan pada Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Milliar.
Lanjut BisaNews.id menghubungi melalui telepon What’s Apps Kapolres Asahan,Rocky Hasuhunan,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rianto,SH,MAP mengatakan”terima Kasih atas informasinya,Kami akan tindak lanjuti secepatnya”sebut Kasat Reskrim AKP Rianto,SH,MAP Kepada BisaNews.id Kamis (25/10/2023) pukul 13.00 wib.