Bobby Nasution Minta DPMPTSP Kembangkan Sistem Informasi Proses Perizinan

Bobby Nasution Minta DPMPTSP Kembangkan Sistem Informasi Proses Perizinan
Kadis PMPTSP kota Medan, Ferry Ichsan. (Poto : ayu/bisanews.id)

MEDAN I Bisanews.id | Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar meningkatkan akselerasi dan memetakan kendala yang ada guna memberikan kemudahan investasi di Kota Medan.

Untuk membuktikan hal itu Walikota Medan terus mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal.

Bobby Nasution juga meminta agar DPMPTSP mengikuti dan mengimplementasikan regulasi Pemerintah Pusat terkait dengan penanaman modal dan perizinan seperti Sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Kebijakan perubahan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kepala Dinas DPMPTSP, Ferry Ichsan mengungkapkan perizinan merupakan hal yang penting untuk menggerakkan sektor perekonomian. Artinya tanpa ada legalisasi tentunya dunia usaha ataupun masyarakat ingin berinvestasi dan membangun akan menjadi kendala.

Kendala di perizinan mungkin dirasakan masyarakat masih belum begitu cepat dan begitu mudah. Karenanya Pak Walikota meminta untuk lebih meningkatkan akselerasi dan memetakan kendala guna kemudahan investasi di ibu kota Provinsi Sumatra Utara.

“Strategi kita kedepannya, yang sedang dikembangkan sistem informasi yang lebih baik dan terpadu. Sistem ini semua data perizinan bisa digunakan untuk menterpadukan beberapa izin yang ada.

Data yang sudah ada, kita bisa pergunakan untuk izin yang lain dan dengan seperti itu mungkin berkas – berkas persyaratan administrasi tidak bolak-balik diminta, apalagi data sudah tervalidasi,” Kata Ferry Ichsan menjawab wartawan, Rabu (2/3/22) diruang kerjanya.

Saat ini sedang menyusun SOP, dimana standar pelayanan sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja di beberapa sektor. Kurang lebih terdapat 1.000 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang menjadi kewenangan kota untuk menerbitkan perizinannya.

Sehingga dalam waktu dekat, regulasi ini dapat menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal) agar mudah tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

“Sistem perizinan saat ini sudah menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dibangun Pemerintah Pusat. Di dalamnya terdapat aturan yang harus dipedomani dan kemudahan perizinan yang ada nantinya juga akan dituangkan dalam suatu Perwal.

Kami sedang menyusun program kajian kemudahan pelayanan perizinan dan penanaman modal,” Jelas Ferry Ichsan.

Berdasarkan instruksi Walikota Medan, kata Ferry untuk mempercepat waktu pengurusan perizinan pihaknya memiliki metode.

Selain menggunakan sistem informasi, kualitas SDM juga akan ditingkatkan, guna memenuhi standar pelayanan sesuai dengan SOP.

Untuk itu Dinas DPMPTSP telah berkolaborasi dengan Politeknik Negeri Medan melalui program Kampus Merdeka yang mahasiswa dapat magang di DPMPTSP untuk dapat membantu pelayanan kepada masyarakat.

“Kita sudah komunikasikan dan tengah mempersiapkan Infrastruktur pendukungnya, dalam waktu dekat kerjasama ini dalam waktu dekat dapat terwujud untuk menambah SDM melayani perizinan,”terang Ferry mengakhiri.