ASAHAN | Bisanews.id |Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan (P)APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Asahan, di Aula Rambate Rata Raya DPRD Asahan, Senin (18/09/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH, dan diikuti seluruh Anggota DPRD, beserta OPD Pemkab Asahan.
Dalam rapat tersebut Bupati mengatakan, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat sebesar 4,20% atau senilai Rp.71.496.397.210,00, sehingga menjadi Rp.1.773.091.609.298,00.
Adapun pendapatan daerah tersebut, lanjutnya, pendapatan asli daerah bertambah sebesar Rp.17.426.647.948,00 menjadi Rp.184.239.386.206,00, yang terdiri dari pajak daerah tetap sebesar Rp.93.816.711.376,00.
Kemudian, ujarnya, retribusi daerah diproyeksikan tetap sebesar Rp.18.978.676.790,00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat sebesar Rp. 198.848.352 menjadi Rp. 8.174.888.129,00.
“Peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ini bersumber dari retribusi daerah berupa bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (deviden) atas penyertaan modal BUMD (lembaga keuangan), lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diproyeksikan meningkat sebesar Rp.17.227.799.596,00 menjadi Rp.63.269.109.911,00”, katanya.
Peningkatan ini, imbuhnya, bersumber dari pendapatan BLUD sebesar Rp.15.772.137.245,00 dan pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.3.455.662.350,00, serta berkurangnya jasa giro pada kas daerah sebesar Rp. 2.000.000.000,00.
Pendapatan transfer dalam P-APBD, tuturnya, diproyeksikan meningkat sebesar Rp.45.508.786.768,00 menjadi Rp.1.558.887.919.795,00, yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat meningkat sebesar Rp.293.684.000,00 menjadi Rp.1.432.607.794.000,00.
“Peningkatan tersebut bersumber dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp.45.215.102.768,00 dan dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp.21.600.000,00”, terangnya.
Sementara pendapatan transfer antar daerah, jelasnya, diproyeksikan meningkat sebesar Rp.45.215.102.768,00 menjadi Rp.126.280.125.795,00. Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp 8.560.962 494,00 menjadi Rp. 29.964.303.297.00. Peningkatan tersebut bersumber dari pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP”, ucapnya.
Selanjutnya, Bupati mengatakan, belanja daerah, sebagai implikasi terhadap perubahan alokasi pendapatan daerah maka alokasi belanja daerah pada PAPBD 2023 juga mengalami perubahan proyeksi. Belanja daerah diproyeksikan meningkat sebesar Rp.129.892.490.914,00 menjadi Rp. 1.828.987.703.002,00.
“Belanja tersebut dialokasikan untuk belanja operasi diproyeksikan meningkat sebesar Rp.101.701.287.934,00 menjadi Rp.1.241.789.703.663,00. Belanja modal diproyeksikan meningkat sebesar Rp.29.788.933.958,00. Belanja tidak terduga diproyeksikan menurun sebesar Rp.1.597.730.978,00 menjadi Rp.402.269.022,00. Belanja transfer diproyeksikan tetap sebesar Rp.293.381.772.892,00”, paparnya.
Menurut Bupati, pembiayaan daerah adalah transaksi keuangan atas semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD.
“Sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun sebelumnya yang merupakan sisa penghematan belanja atau akibat lainnya pada tahun 2022 yang dicatatkan pada penerimaan pembiayaan Perubahan APBD tahun 2023 yaitu sebesar Rp.55.896.093.705. Penerimaan pembiayaan ini diharapkan dapat menutup defisit APBD sebagai akibat lebih besarnya rencana belanja daerah dibandingkan dengan target pendapatan daerah”, pungkasnya.