SERGAI | Bisanews.id | Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H Darma Wijaya diwakili Sekda H.M Faisal Hasrimy, AP, M.AP, Kamis (28/12/2023), di Kantor Bupati Sergai, menyerahkan SK Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rumah Ibadah (Vihara) untuk Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan.
“SK ini diberikan sesuai engan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, bahwa objek pajak BPHTB yang digunakan untuk kepentingan sosial dan kepentingan ibadah dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB,” ujar Faisal, didampingi Kepala Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si.
Menurutnya, pemberian SK pembebasan BPHTB ini untuk memberikan kenyamanan bagi umat beragama, sehingga dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan, Satya Wira Pandita bersama pengurus lainnya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sergai.
“Terima kasih kepada Bapak Bupati Sergai, Darma Wijaya, beserta jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK ketetapan BPHTB dengan pembayaran nol rupiah untuk kepentingan umat dalam melaksanakan ibadah,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelayanan yang didapatkan dari Pemkab Sergai melalui Bapenda sangat luar biasa. Prosesnya mudah, dan cepat selesainya.
“Selain itu, adanya SK BPHTB ini akan memberikan kemudahan bagi kami dalam menjalankan aktivitas ibadah maupun kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya,” katanya. (Herry)





