LOMBOK TENGAH | Bisanews | Seorang pria berinisial AS (27) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih berumur 10 tahun. AS kini sudah diringkus pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Rizki Ridho, di Praya, Lombok Tengah, Sabtu (22/10/2022).
Dia menuturkan, peristiwa itu bermula ketika korban bersama tersangka sedang di rumahnya dan ibu korban sedang pergi kerja. Selanjutnya tersangka mengajak korban menonton film porno di HP. Setelah itu melakukan pencabulan terhadap korban.
Dijelaskan Rizki, tersangka tidak hanya sekali itu saja melakukan perbuatan terlarang itu. Jika rumah dalam keadaan sepi, terduga pelaku pun kembali mengulangi perbuatan itu kepada korban. Namun, korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya tersebut.
Kasus itu terungkap, lanjut Rizki, setelah adik korban yang mengetahui kejadian tersebut menunjukkan kemaluan kakaknya saat bersama ibunya. Sehingga ibunya menanyakan hal itu kepada korban. Saat itu korban menceritakan perlakuan ayah tirinya selama ini.
“Korban mengaku telah dicabuli ayah tirinya,” ujar Rizki.
Atas kejadian itu, kata Rizki, pihak keluarga korban langsung melapor kepada petugas. Petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan (ancaman) hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anaknya, sehingga tidak terjadi hal serupa.
“Intinya pengawasan orangtua harus terus ditingkatkan,” pungkasnya.





