Coba Melawan Petugas, Residivis Curanmor Didor Polisi

Coba Melawan Petugas, Residivis Curanmor Didor Polisi
Tersangka kasus curanmor, Sujaka terpaksa menggunakan kursi roda lantaran kakinya ditembus peluru petugas.(Foto : Ayu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Seorang residivis (penjahat kambuhan) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak petugas Polsek Medan Timur. Itu lantaran pria yang bernama Sujaka (31) itu mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan kasus.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Rabu (16/2/2022), dalam rilisnya mengatakan, kasus berawal dari laporan korban Suyanto (56), warga Jalan Alfalah Medan.

Dalam laporannya korban mengatakan kehilangan sepeda motor miliknya saat parkir di Masjid Muttaqin, Jalan Pasar 3, Kelurahan Glugur Darat I, Kec. Medan Timur pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Waktu itu korban datang ke Masjid Muttaqin untuk sholat subuh. Korban memarkirkan sepeda motornya di areal masjid.

“Saat korban keluar dari masjid sekitar pukul 06.10 WIB, ia melihat sepeda motornya sudah raib,” kata Rona yang saat itu didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora.

Menyikapi hal tersebut petugas Polsek Medan Timur melakukan pengejaran sejak Minggu, 30 Januari 2022. Petugas menemukan tersangka sedang berdiri di Jalan Karantina, tepatnya di pinggir rel kereta api.

Petugas langsung mengamankan tersangka. Ketika diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban di Jalan Bilal.

Pada saat pengembangan, tersangka mencoba melawan dan hendak melukai petugas. Polisi melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali. Tapi tersangka tidak mengindahkannya.

“Petugas pun melakukan penembakan terukur ke kaki tersangka. Kemudian tersangka dibawa berobat ke RS Bhayangkara Medan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Zahir Tanam Pohon di Danau Laut Tador