SERGAI | Bisanews.id | Kepolisian Sektor Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap pelaku pembakaran rumah hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian. Insiden kebakaran terjadi pada Rabu dini hari (16/4/2025), sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah semi permanen berukuran 5×8 meter, berlokasi di Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Korban
Suhardi Sagala (35), buruh tani, pemilik rumah.
Pelaku yang berhasil diamankan
NS (40), buruh tani, warga Dusun VI Desa Sialang Buah.
Barang bukti yang diamankan antara lain
1 buah mancis merah merk Tokai
1 batang kayu bekas terbakar
Setengah botol air mineral berisi solar
Plastik merah berisi pakaian
Kerugian materil ditaksir mencapai Rp75 juta
Sekitar pukul 01.10 WIB, Polsek Teluk Mengkudu menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran rumah. Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution beserta tim untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Saksi Marhararaja Siadari dan Simon Peres Silaban melihat asap dan api muncul dari jendela rumah korban. Mereka berteriak meminta pertolongan, dan bersama warga sekitar, berupaya memadamkan api. Meskipun berhasil dipadamkan, hampir seluruh isi rumah hangus terbakar.
Barang-barang milik korban yang terbakar di antaranya:
1. 1 unit becak motor Honda Win
2. 1 unit kulkas
3. 1 unit TV
4. 1 unit mesin cuci
5. 12 sak pupuk urea
6. 2 lemari pakaian
7. 1 tempat tidur
8. 1 mesin pompa air
9. 2 alat semprot padi
Hasil penyelidikan menunjukkan titik api berasal dari bagian belakang rumah yang berdekatan dengan rumah pelaku NS. Diduga motif pembakaran karena dendam pribadi terhadap korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku NS berhasil ditangkap saat berjalan kaki di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, membawa plastik merah berisi pakaian, diduga hendak melarikan diri. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu.
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.(Herry).





