Suami Diduga Aniaya Istri Sendiri Pakai Balok

Suami Diduga Aniaya Istri Sendiri Pakai Balok
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Selasa (23/1/2024) sore, dengan menghadirkan terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri, P (baju orange). (Foto: Media Humas Sergai).

SERGAI | Bisanews.id |Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap P (28), warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai. Pasalnya, P diduga menganiaya istrinya sendiri, MD (28), menggunakan kayu balok hingga mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Selasa (23/1/2024) sore, mengatakan, P ditangkap Senin (22/1/2024), usai peristiwa penganiayaan terhadap MD.

Panjaitan mengungkapkan, penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percekcokan itu pelaku tersulut emosi, dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala. Kemudian, tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah, dan didapati korban terluka langsung membawa ke klinik,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, lanjutnya, P melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri dia sempat membacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri, dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

“Jadi, karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini P sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” tutupnya. (Herry)

Baca Juga:  Nilai Kerugian Rp34.000, Tahanan Mapolres Batu Bara di Bebaskan Keadilan Restoratif