David Roni Ganda Benarkan Dirinya Dipanggil Kajatisu Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan

David Roni Ganda Benarkan Dirinya Dipanggil Kajatisu Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan
Surat pemanggilan terhadap para anggota dewan DPRD Medan terkait dugaan pemerasan pengusaha mikro. (Foto : ist)

MEDAN | bisanews.id| Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga akhirnya memberikan konfirmasi kepada awak media sehubungan adanya surat pemanggilan permintaan keterangan dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu.

Dalam Konfirmasi melalui pesan whatsapp yang dikirimkan awak media pada, Selasa (19/08/25), baru dibalas Rabu (20/08/25) sekitar pukul 13.27 Wib.

Dalam pesannya Whatsappnya, David menuliskan pada pesan whatsapp menyampaikan “Saya di panggil hanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan ketua komisi 3 DPRD Medan” sembari melampirkan Foto lampiran surat pemanggilan kepada dirinya.

Pada lampiran tersebut dicantumkan No:B-1085/L.2.5/Fd.2/08/2025. Di surat tersebut tertera secara kepada Anggota Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga untuk hadir pada, Kamis (21/08/25) sekitar pukul 09.30 Wib, ke Kantor Kejatisu menghadap Kasi Penyidik TP Pidsus yang langsung ditandatangani Atas Nama Kajatisu melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Mochamad Jeffry SH, MHum tertanggal 14 Agustus 2025.

Adapun kutipan isi dalam surat pemanggilan tersebut tercantum, bahwa kehadiran Anggota DPRD Medan David Roni Sinaga untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Namun saat ditanyakan kembali, ketika mengkonfirmasi yang beredar dan sudah terbit di sejumlah online, dimana tidak hanya cuma abang (David Roni Sinaga-red) tapi ada Ketua dan dua anggota Komisi 3 yang lainnya.

Ia pun kembali menuliskan chat guna membalas konfirmasi wartawan menyampaikan berita yang beredar dengan membantah, bahwa itu bukan surat panggilan, tapi surat ke ketua DPRD Medan untuk minta bantuan agar disampaikan surat panggilan ke kami,

“Di baca teliti surat nya bang, media yg menaikkan itu menyesatkan. Artinya buat berita tanpa di teliti, padahal harus ditelaah jangan asal diterbitkan aja,”katanya serius.

Adapun jawaban yang disampaikan oleh David Roni Sinaga sebagai Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan soal media bodoh, langsung ditanyakan awak media apa maksud dari pernyataan bodoh.

“Namun dalam balasannya, David mengelak. Saya hanya menjawab chat abang tentang selebaran dan sudah terbit di media online,” kata David lagi.

Secara terpisah Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Eko Aprianta yang nama tercantum dalam surat pemanggilan keterangan oleh Penyidik Kejatisu membenarkannya saat menuliskan chat ketika menjawab konfirmasi whatsapp

Lalu dia menyampaikan, bahwa pemanggikan pada Senin nanti atau mendatang. Kemudian ditanyakan, adanya kabar terkait dugaan pemerasan pengusaha mikro, hingga akhirnya ada pemanggilan dari penyidik, dengan santun ia menjawab dalam pesan whatsapp menjawab singkat, “Itu saya kurang tau bang”.

Namun ketika dikonfirmasikan kepada Anggota Komisi III DPRD Medan Golfried Lubis, tidak ada jawaban.

Sehari sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo yang dikonfirmasi melalui via Whatsapp membenarkan, bahwa ia telah menerima surat panggilan dari Kejatisu.

“Ya kami baru dapat surat hari ini soal memintai keterangan. Saya akan menghargai panggilan kejatisu itu,” tulisnya.

Begitu juga saat dikonfirmasikan, selain kepada dirinya selaku Ketua, Salomo juga membenarkan pemanggilan ditujukan kepada Sekretaris dan Dua Anggota Komisi III DPRD Medan.

Ia pun kembali menulis dalam pesan whatsapp nya “Yah setau saya jadwal kami ada yg beda”.(rel/ayu)