Di Medan, Minat Pelaku Usaha Mendaftar HaKI Masih Kurang

Di Medan, Minat Pelaku Usaha Mendaftar HaKI Masih Kurang
Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau pembuatan lemang bambu di salah satu lokasi di Kota Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Pemko Medan/Ayub/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Viza Fandhana melalui Kabid Ekonomi Kreatif Syafrizal mengatakan, minat pelaku usaha di Medan untuk mendaftar Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) masih kurang. Padahal Pemko Medan sudah memfasilitasi dukungan pembiayaan pengurusannya.

Syafrizal yang dihubungi Jumat (26/5/2023), mengungkapkan, selama Januari sampai Mei 2023 baru 89 pelaku usaha mendaftar HaKI. Sementara pada 2022 lalu tercatat hanya ada 77 pelaku usaha yang mendaftar.

Rinciannya, kata Syafrizal, pada 2022 pendaftaran HaKI Hak Cipta hanya 13 peserta. Sedangkan pendaftaran HaKI Merek Usaha ada 64 peserta. Sementara di 2023, Januari sampai Mei, tercatat 17 pendaftar HaKI Hak Cipta. Sedangkan pendaftar HaKI Merek Usaha sebanyak 72 peserta.

Padahal, lanjutnya, persyaratan untuk mendaftar HaKI, baik Hak Cipta maupun Merek Usaha, sangat mudah. Cukup membawa surat keterangan domisili dari lurah, dan membuat surat pernyataan pemohon.

“Tidak ada biaya yang dikenakan bagi pelaku usaha yang mendaftar HaKI Hak Cipta dan Merek Usaha,” jelas Syafrizal.

Dia menduga, kendala yang dialami pelaku usaha untuk mendaftar HaKI, selain pengurusan surat keterangan domisili dari kewilayahan, kemungkinan brand produk yang mau didaftarkan HaKI-nya masih belum kreatif dan menarik.

Karena itu, tutur Syafrizal, pihaknya terus memberikan sosialisasi, baik secara langsung kepada pelaku usaha, maupun melalui media sosial, yaitu facebook dan instragram Dinas Pariwisata Kota Medan. Tujuannya, agar pelaku usaha mendaftar HaKI.

“Di samping itu kita juga sudah bekerja sama dengan Ketua Koekraf Kota Medan untuk merekomendasikan binaan mereka mendaftar HaKI,” pungkasnya.

Writer: AyuEditor: Abdul Muis