MEDAN | Bisanews.id | Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di lahan garapan eks HGU PTPN IV, tepatnya di Pasar IV, Gg. Wakaf, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatra Utara kini menjadi sorotan. Pasalnya, satu liang lahat di TPU itu dibanderol Rp 5 juta untuk warga luar desa yang akan dikuburkan di tempat itu.
Setidaknya begitulah yang dialami Zulfadli Siregar (41) dan istrinya, Juli Yamagishi (38), warga Pasar VII, Makmur Ujung, Anggrek 27, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan.
Zul, Selasa (31/1/2023) sore, bercerita, belum lama ini ibunya meninggal dunia, dan akan dikuburkan dalam satu liang lahat dengan almarhum ayahnya yang telah dimakamkan di tempat itu.
Namun, saat dia menanyakan proses penguburan jenazah ibunya, pihak yang mengaku sebagai Wakil Ketua STM Dusun Kenanga, Jalan Sederhana, Desa Sambirejo Timur, mengatakan, biaya pemakaman dikenakan sebesar 5 juta rupiah.
Zul mengaku sangat terkejut. Biaya tersebut di luar kemampuannya. Karena itu, Zul dengan sedih dan kesal tidak jadi memakamkan kedua orang tuanya itu dalam satu liang lahat.
“Aneh kami rasa, awalnya mereka minta Rp 700 ribu, tapi malah berujung diminta Rp 5 juta, karena kami dianggap pendatang atau bukan warga lingkungan sini,” kata Zulfadli.
Ketika hal itu dikonfirmasi ke Plt Kepala Dusun 4, Desa Bandar Klippa, Saring mengatakan, biaya Rp 5 juta itu sebagai bentuk penolakan terhadap warga luar desa.
“Kalau yang bersangkutan tidak menjadi anggota STM tanah wakaf di sini dan bukan penduduk warga Bandar Klippa, maka dikenakan biaya sebesar itu,” jawab Saring, yang juga menjabat Kaur Desa Bandar Klippa.
Saring mengaku, hal itu bukan kebijakan dia, tapi merupakan kesepakatan bersama kepala dusun di Bandar Klippa.
“Karena, selama ini orang dari luar di TPU Muslim yang notabene kuburan itu diperuntukkan bagi warga Desa Bandar Klippa,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pergantian pengurus, maka diambil kebijakan bersama dengan anggota STM di 3 desa, yaitu Bandar klippa, Desa Tembung, dan Sambirejo Timur, yang berjumlah 38 STM, dengan jumlah
anggotanya sekitar 11.000 KK.
“Sebetulnya penolakan secara halus. Jadi, jangan salah tanggap kami mencari keuntungan dan seolah mencekik leher,” tuturnya.
Saat ditanya apakah hal itu dibenarkan sesuai dengan aturan, Saring mengatakan, intinya tanah wakaf Pasar IV diperuntukan bagi warga Bandar Klippa, karyawan dan pensiunan PTP IX (sekarang PTPN II).
“Soal tarif itu bahasa lembutnya untuk menolak bagi orang yang bukan warga Bandar Klippa, karyawan PTP IX sekarang PTPN II, dan anggota STM tanah wakaf yang dikebumikan di Pasar IV ini,” tandasnya.





