MADINA | Bisanews | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menggelar razia obat sirup di sejumlah apotek. Hal itu menyikapi larangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, petugas menemukan lima obat sirup yang dilarang beredar.
Bahkan lima jenis obat yang dianggap berbahaya oleh BPOM karena mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol.
Meski tidak melakukan penyitaan, petugas meminta pengelola apotek untuk menarik seluruh obat sirop untuk sementara waktu tak menjualnya kepada masyarakat.
“Dari BPOM kan juga sudah diminta obat ini ditarik lagi oleh distributornya,” kata Kadinkes Madina, Faisal Situmorang, Minggu (23/10/2022).
Faisal menuturkan, razia itu akan terus gencar dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya gagal ginjal akut pada balita dan anak-anak.





