Dirut PUD Pasar Medan Penuhi Panggilan Kejari

Dirut PUD Pasar Medan Penuhi Panggilan Kejari
Dua orang warga melintas di depan Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro, Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Google).

MEDAN | Bisanews.id | Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno, memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (25/3/2024) pagi. Suwarno dipanggil terkait kasus dugaan korupsi di PUD Pasar Medan.

Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan, Suwarno hanya dimintai keterangan dan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan korupsi di PUD Pasar Medan.

“Masih penyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan (korupsi). Dan ini masih didalami benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan tersebut,” kata Dapot.

Usai diperiksa, Suwarno mengatakan, menghormati langkah Kejari Medan yang meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.

“Saya harus menghormati, menghargai, dan mendukung penuh semua langkah-langkah Kejari Medan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi,” tegas Suwarno.

Suwarno meminta Kejari Medan benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PUD Pasar Medan yang dilaporkan masyarakat tersebut. Namun, harus mengutamakan penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti dan keabsahan, serta keakuratan sumber informasi yang terverifikasi.

Suwarno menegaskan, dia tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya sangat mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Medan. Apabila ada terbukti silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat maupun awak media jangan menggiring opini atau mendahului penegak hukum dengan memojokkan seseorang melakukan korupsi tanpa ada bukti yang jelas.

Ia meminta masyarakat untuk tetap menghormati presumsi tak bersalah. Sebab, tuduhan korupsi memiliki konsekuensi serius yang dapat membawa dampak negatif bagi PUD Pasar Medan.

“Tuduhan korupsi dapat merusak reputasi PUD Pasar Medan maupun seseorang secara permanen. Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigmanya akan melekat pada individu , sehingga dapat mencoreng citra dan integritas seseorang, baik di mata masyarakat maupun di lingkungan kerja,” pungkasnya.

Baca Juga:  Robi Barus Pimpin Pansus Aset Penertiban Aset Kota Medan

Menanggapi hal itu, Ketua DPW JPKP Sumut, Nicodemus Roger Nadeak, saat ditemui di Medan, Senin (25/3/2024) malam, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Medan dalam pemberantasan korupsi.

Dilansir dari salah media online terbitan Medan, pemanggilan Suwarno terkait dugaan penggelapan Rp440 juta retribusi parkir di PUD Pasar Medan.

Selain itu, ada pendapatan lain yang diduga “dimainkan”, seperti retribusi kamar mandi, jaga malam, dan pengurusan izin.

Disebutkan, tak hanya Suwarno, 11 pejabat lainnya di jajaran PUD Pasar Medan juga dimintai keterangan secara bergilir hingga Kamis (28/3/2024) mendatang. (Ayu)