Dirut PUD Pembangunan Kota Medan Diberhentikan

Dirut PUD Pembangunan Kota Medan Diberhentikan
Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan keterangan pers tentang pemberhentian Dirut PUD Pembangunan, Gerald Partogi Siahaan, Selasa (9/5/2023), di Balai Kota Medan. (Foto : Pemko Medan/Ayu/Bisanews.id).

MEDAN | Bisanews.id | Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pembangunan Kota Medan, Gerald Partogi Siahaan, diberhentikan. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi Dewan Pengawas PUD Pembangunan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kepada wartawan, di Balai Kota Medan, Selasa (9/5/2023).

“Hasil dari pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasi dari Asisten Ekbang sebagai Dewan Pengawas PUD Pembangunan, saya sampaikan, per hari ini Dirut Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya,” ujar Bobby.

Mengenai siapa yang akan menggantikan Gerald, sebut Bobby, Pemko Medan belum menunjukkan pengganti definitif. Untuk sementara, jabatan Dirut PUD Pembangunan akan dilaksanakan direktur yang ada di perusahaan milik Pemko Medan itu.

Terpisah, Dewan Pengawas PUD Pembangunan, Agus Suriyono mengatakan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya dan Inspektorat, diketahui jajaran Direksi PUD Pembangunan tidak solid.

“Kalau mau maju, kalau investor mau masuk, dan kita sendiri tidak solid, kan jadi hambatan. Oleh karenanya, dilakukan evaluasi, hasil akhirnya adalah memberhentikan dirut dan menunjukkan pelaksana tugas dari lingkungan jajaran direksi,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Agus, sesuai peraturan, jajaran direksi haruslah kolektif.

“Kalau tidak solid, sudah pasti melanggar peraturan daerah,” ungkap Agus.

Ketidaksolidan itu, sebutnya, mengakibatkan kinerja yang tidak baik. Padahal, sebagai perusahaan milik Pemko Medan, PUD Pembangunan mempunyai proyeksi ke depan yang harus dicapai.

Baca Juga:  Tiga Atlet KBI Sumut Perkuat Tim Indonesia Di SEA Games Kamboja
Writer: AyuEditor: Abdul Muis