Medan | bisanews.id | Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim SE mengatakan, pimpinan sementara DPRD Medan adalah, Wong Chun Sen.
Terpilihnya Wong karena telah ditetapkan DPD PDIP Sumut. Dia mengakui ada mengusulkan Wong Chun Sen, tapi yang memutuskan DPD.
“Tapi itu untuk sementara,” kata Hasyim kepada wartawan saat ditemui di Medan, Senin (22/9/2024).
Ketika ditanya apa pertimbangan DPC mengusulkan nama Wong Chun Sen ke DPD, Hasyim tidak menjawabnya.
Dia mengatakan, ada 5 nama yang diusulkannya.
Sebab Wong Chun Sen, ada Robi Barus, Paul Simanjuntak, Johannes Hutagalung dan Margaret.
Untuk pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota yang menetapkan adalah DPD, tapi kalau untuk depenitif DPP menentukan.
Lima nama yang disulkan menjadi calon pimpinan sementara, itu juga yang diusulkan ke DPP untuk jadi pimpinan tetap.
Kriteria calon yang diusulkan menurut Hasyim adalah berdasarkan berbagai kriteria.
Misalnya sebagai pengurus partai, ada yang sudah tiga kali menjadi anggota DPRD Medan.
Ketika ditanya, kenapa bukan Robi Barus yang jadi pimpinan sementara, padahal Robi Barus adalah Sekretaris DPC PDIP Kota Medan, lalu Hasyim mengatakan tidak tahu.
“Tidak tahulah kita, itu kan keputusan partai, mana bisa kita mencampuri, saya gak bisa jawab. Kami kan disuruh untuk mengusulkan nama, tapi yang memutuskan DPD. Kan ini sementara, untuk sebulan dua bulan ini belum depenitif,” terang Hasyim.
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan, calon pimpinan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari PDI Perjuangan ditentukan oleh Ketum Megawati Sukarno Putri.
Tahapan menjadi calon pimpinan DPRD kabupaten/kota dari DPC ke DPD kemudian ke DPP. Ada 4 nama diusulkan ke DPP calon Ketua DPRD Medan.
“DPP nanti memutuskan melalui fit and proper test, minimal ada tiga nama kita usulkan ke DPP untuk calon pimpinan depenitif, termasuk Wong Chun Sen yang sekarang menjadi Ketua sementara DPRD Medan,” kata Rapidin kepada wartawan di Medan, Senin (22/9/2024).
Disinggung tentang adanya pernyataan Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa sebenarnya yang ditetapkan jadi ketua sementara DPRD Medan adalah Robi Barus bukan Wong Chun Sen dan ada pihak-pihak tertentu menggantinya. Sehingga dianggap pernyataan Yasonna dan Rapidin dinilai bertolak belakang.
Rapidin tidak percaya kalau Yasonna mengatakan seperti itu dan menyatakan tidak ada yang bertolak belakang karena semuanya yang ditetapkan itu adalah kader PDI Perjuangan.
“Kan ketentuan dari DPP untuk calon pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota yang menetapkannya adalah DPD PDIP. Semuanya adalah kader PDIP, artinya pak Yasonna tidak salah menyampaikan seperti itu dan teman-teman lain menyampaikan nama yang lain. Saya sebagai Ketua DPD, Sutarto Sekretaris dan teman-teman pengurus lain berembug menentukan siapa menjadi ketua sementara DPRD Medan,” pungkas Rapidin mengakhiri.
Ketika ditanya apakah pengusulan nama tidak berdasarkan jenjang struktur partai, Rapidin menyebutkan kalau Wong Chun Sen adalah, Ketua Taruna Merah Putih. Ditanya apakah tidak mengutamakan kader yang duduk di struktur partai, Rapidin menjawab mekanisme ada di DPP partai. (ayu)





