MEDAN | Bisanews.id | Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan membuka 7 nomor layanan pengaduan untuk pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Medan, Illyan Chandra Simbolon, saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023) malam mengatakan, ketujuh nomor layanan itu adalah 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam, dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ujarnya
Dia berharap, dengan adanya nomor layanan pengaduan itu, pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahannya.
“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain,” ungkapnya.
Call center, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR.
Chandra mengatakan, pembukaan call center juga menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan yang meminta daerah membuka posko pengaduan THR.





