Dituding Salahi Aturan,Warga Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati Asahan Diulang

Dituding Salahi Aturan,Warga Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati Asahan Diulang
KPU Kabupaten Asahan Sumatera Utara (BisaNews.id/KIKI).

ASAHAN I BisaNews.id I Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, diduga tidak transparan dan terkesan penuh dengan kecurangan.

Pasalnya,pengundian tidak dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan dengan tidak membuka nomor urut berikutnya.

Hal ini dikatakan oleh Kordinator Aliansi Kotak Kosong Kabupaten Asahan, Ridho Santoso kepada wartawan, Selasa (24/9) di Kisaran.

“KPU Asahan mengianati kepercayaan publik, mereka tidak jujur melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati/Wakil Bupati. Karena tidak melanjutkan pembukaan nomor urut selanjutnya, “tegas Ridho.

Seperti diketahui,kata Ridho,undian dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Asahan. Pasangan Taufiq-Rianto mengikuti undian dengan pencabutan nomor urut peserta Pilkada Asahan Tahun 2024, dan mereka mendapatkan nomor urut 1 (satu).

“Mestinya Ketua KPU dan/atau yang mewakili institusi mencabut nomor berikutnya dan menunjukkan kepada masyarakat yang hadir menyaksikan. Jika nomor hanya dua terdiri dari nomor 1 dan nomor 2 pasti nomor berikutnya adalah nomor 2,. Karena nomor 1 sudah dimiliki oleh pasangan Taufiq-Rianto. Tetapi jika angkanya semua tertulis nomor 1, maka nomor yang terakhir juga nomor 1. Makanya mereka tidak melanjutkan membuka nomor berikutnya,” kata Ridho

Terpisah, Aktivis Penggiat Demokrasi Asahan, Asrul Wahyudi yang ditemui wartawan,Selasa (24/9) menduga kalau perolehan nomor urut 1 pasangan calon tunggal sudah disetting. “Kalau mau jujur, tidak ada yang ditutup-tutupi. Mestinya KPU Asahan wajib membuka nomor urut berikutnya, ” ucap Asrul Wahyudi.

Dituding Salahi Aturan,Warga Minta Pengundian Nomor Urut Calon Bupati-Wakil Bupati Asahan Diulang

Karena adanya dugaan permainan antara KPU dengan Bacalon itu, kata Asrul, pihaknya akan menyurati KPU RI dan Bawaslu RI untuk mempertanyakan proses pencabutan nomor urut pasangan calon bupati/wakil bupati Asahan yang dilaksanakan cacat procedural.

“Kami berpendapat bahwa SK No 1225 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024,”batal demi hukum”.Karena prosesnya kami duga cacat prosedural, ” tegas Asrul.

Baca Juga:  Polrestabes Medan, Bobby Nasution Anjangsana dalam Rangka Giat Cooling Sistem ke Tokoh Agama

Dengan adanya dugaan itu, kata Asrul, kami meminta KPU Kabupaten Asahan agar mengulang kembali proses pengundian nomor urut calon peserta Pilkada Asahan. Sebab yang namanya undian, wajib dilakukan secara terbuka, transparan, jujur dan adil.

Karena,Nomor 2 yang diberikan oleh KPU Asahan di dalam SK No.1225 Tahun 2024 adalah rekayasa yang diduga Terstruktur, Sistematis dan Masif. Sebab mereka membiarkan proses demokrasi di Kabupaten Asahan ini berjalan sesuai keinginan mereka, bukan berdasarkan Prinsif-Prinsif demokrasi itu sendiri.

“Meski calon tunggal, tetapi kolom kosong ada di surat suara Pilkada Asahan 2024. Makanya jangan mencederai proses demokrasi dengan menganggap kolom kosong tidak perlu diwakili, dan diberikan nomor urut peserta sesuka hati mereka, “sebut Asrul.

Dengan adanya hal ini, sambung Asrul, mereka tidak akan tinggal diam mengawal perolehan suara kotak kosong di Pilkada Asahan tahun ini. “Kami akan terus mengawal kotak kosong, gak bisa kita berharap kepada KPU Asahan berlaku jujur, adil, transparan dan akuntabel jika di awal penetapan nomor urut calon peserta Pilkada Asahan saja sudah berlaku curang. Bukankah kolom kosong itu juga peserta pemilu, hak rakyat untuk menentukan dan memilih calon tunggal atau kotak kosong, “pungkasnya.

Terpisah, Anggota KPU Asahan Divisi Teknis Penyelenggaran, Pangulu Siregar S.H yang dikonfirmasi wartawan Selasa (24/9) sekira pukul 11:24 Wib melalui whatsapp, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan prosedur yang benar sesuai petunjuk teknis. “Kami sudah melaksanakan proses pencabutan nomor urut dan penetapannya sesuai Juknis, ” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah Juknis itu berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pangulu tidak memberikan jawaban yang tegas. Ia bahkan tidak dapat menyebutkan Nomor berapa PKPU atau Juknis yang dimaksudkannya.

Baca Juga:  Kadin Batu Bara Ajak Warga Sukseskan Program Vaksinasi

Lebih lanjut awak media ini mengkonfirmasi Ketua KPU Asahan, Hidayat melalui Pesan What’s Apps yang mengatakan.

“Apa yg disampaikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Asahan sudah sesuai, pelaksanaan kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan di Pilkada 2024 sudah sesuai prosedur”sebut Ketua KPU Kabupaten Asahan (Sumut) Selasa 23/09/2024 .(KIKI)