DPRD Asahan Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Janji dan Sumpah Anggota Dewan PAW

DPRD Asahan Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Janji dan Sumpah Anggota Dewan PAW
Anggota DPRD Kabupaten Asahan PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Thomy Faisal, SH, MH berfoto bersama sejumlah unsur Forkopimda Asahan, Senin (29/01/2024), di Gedung DPRD Asahan, usai mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota dewan. (Foto: Kiki).

ASAHAN | Bisanews.id | DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Janji/Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Thomy Faisal, SH, MH, Senin (29/01/2024), di Gedung DPRD Asahan.

Ketua DPRD Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/ 58/KPPS/2024 tanggal 18 Januari 2024 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Asahan atas nama Thomy Faisal, SH, MH.

“Saya atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Asahan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih atas kehadiran saudara memenuhi undangan rapat paripurna DPRD Kabupaten pada hari ini”, kata Baharuddin.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Asahan diwakili Sekda Drs. Jhon Hardi Nasution, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H diwakili Kabag Ops Polres Asahan AKP Sastrawan Tarigan, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, SH, M.Hum, Dandim 0208/As diwakili Danramil 06 Kapten Inf A.F. Lubis.

Terlihat juga Kakandepag Asahan H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd, Danyonif 126/KC diwakili Lettu Inf Sakkap Manalu, Kajari Asahan diwakili Kasi Intel Aguinaldo Marbun, SH, MH, Dankanal TBA diwakili Danposal Tanjung Tiram Letda Laut (P) R. Simanjuntak, Camat se-Kabupaten Asahan, dan sejumlah ketua partai politik. (Kiki)