Medan | bisanews.id | DPRD Medan mengapresiasi dukungan wali kota terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan.
Jelas hal ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan menjadi lebih baik dan efektif di Medan.
“Ranperda ini diharapkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi-misi pembangunan Kota Medan,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajudin Sagala saat menyampaikan jawaban DPRD terhadap tanggapan kepala daerah atas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yang merupakan inisiatif anggota dewan DPRD Medan di ruang paripurna, Senin (22/7/2024).
Rajudin mengatakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah memberikan tanggapan terhadap penjelasan DPRD atas Ranperda tersebut.
Wali Kota juga menyampaikan, bahwa sampah menjadi tantangan terbesar di seluruh kota-kota besar di dunia.
Karena perkembangan jumlah penduduk, pertumbuhan aktifitas ekonomi dan faktor lainnya.
Pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.
Sehingga memberikan manfaat ekonomi, kesehatan dan kenyamanan lingkungan dengan sistem Reduce, Reuse dan Recycle, artinya masyarakat harus berperan aktif secara langsung atau tidak langsung bersama pemerintah bersinergi dalam pengelolaan sampah.
“Pemko Medan terus berupaya agar pengelolaan sampah lebih baik dan efektif. Mulai dari pengangkutan sampai mendaur ulang sampah. Mengadakan tempat sampah berupa tong plastik dan tong sampah komunal yang merupakan salah satu alternatif sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA),” ucap Rajudin.
Atas dukungan dari wali kota kata Rajudin, DPRD Medan, pemko dan stakeholder terkait bersama -sama membahas Ranperda ini.
Sehingga akan melahirkan Perda yang menjadikan instrumen dalam kebijakan Pemko Medan dalam menajemen pengelolaan persampahan. (ayu)





