DPRD Medan Desak SatPol PP Segera Bongkar Bangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza

DPRD Medan Desak SatPol PP Segera Bongkar Bangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis. (Foto : ist)

Medan | bisanews.id | Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang tengah didirikan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza yang terletak di Jalan Sisingamangaraja–Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan karena bangunan yang kabarnya akan difungsikan sebagai Lapangan Padel tersebut berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“SP3 nya sudah diterbitkan Dinas PKPCKTR Medan pada 19 November 2025, sudah sejak seminggu yang lalu. Saya minta kepada SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza Medan itu,” ucap Rizki Lubis, baru baru ini.

Dikatakan Rizki Lubis, meskipun sudah mendapatkan SP3 dari Pemko Medan, namun proses pembangunan gedung di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Pemko Medan melalui SatPol PP jangan tinggal diam terhadap pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan, segera tindak tegas. Bongkar bangunan tersebut,” tegasnya.

Diterangkan politisi Partai NasDem itu, usai mendapatkan Surat Peringatan, pemilik bangunan kerap melakukan pengerjaan di malam hari guna menghindari pantauan petugas.

“Untuk itu, segera bongkar bangunan. Setelah dibongkar, SatPol PP harus segera menyegel lokasi pembangunan dan memastikan tidak adanya lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sebelum PBG nya terbit,” terangnya.

Dijelaskan Ketua DPD GARPU NasDem Kota Medan tersebut, pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Medan.

“Kota Medan tidak anti investasi, bahkan kita sangat mendukung adanya investasi yang mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan. Akan tetapi, semua bentuk investasi harus mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan Kereta yang Tewaskan 207 Orang di India

Sebelumnya diberitakan, selain berdiri tanpa PBG, sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di lahan Eks Hotel Garuda Plaza.

Setidaknya, ada delapan Kepala Keluarga di Jalan Dolok Sanggul yang mengeluh karena pembangunan gedung yang dikabarkan akan dijadikan lapangan padel tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. (rel/ayu)