
MEDAN | Bisanews.id |DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ditetapkan menjadi Perda.
Hal itu terungkap dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin (3/6/2024).
Dalam sidang itu Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya yang tergabung dalam panitia khusus yang bersama- sama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda ini.
Wali Kota menyebutkan, pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah adalah salah satu faktor penting dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan iklim penanaman modal yang
kondusif merupakan salah satu faktor
yang dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi.
“Kegiatan penanaman modal yang
didorong dengan iklim yang kondusif tentu akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat ,” ucapnya.
Bobby memaparkan, penanaman modal yang berkembang dengan baik akan memiliki dampak positif yang bisa dirasakan
oleh masyarakat dan pemerintah. Penanaman modal tersebut, lanjutnya,
akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan
daerah.
“Ketersediaan lapangan kerja baru tentu
akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, penanaman modal juga memberi
peluang bagi sumber daya ekonomi
potensial untuk diolah menjadi kekuatan
ekonomi rill yang bisa mendorong
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Berangkat dari pemikiran tersebut, tambahnya, maka dapat dipahami
bahwa penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting yang harus diprioritaskan pemerintah daerah dalam menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di
daerah.
Wali Kota berharap dengan diterimanya dan disetujuinya Ranperda tentang
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal menjadi Perda ini dapat menarik investor menanamkan modal serta
operasional menjalankan usahanya di Medan.
Sebelumnya, sidang paripurna diisi dengan penyampaian laporan pansus dan dilanjutkan dengan pemandangan
pendapat fraksi-fraksi yang seluruhnya menerima dan menyetujui Ranperda ini ditetapkan jadi Perda.
Dalam sidang paripurna ini juga dilakukan Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan kepala daerah atas Ranperda itu. (ayu)