DPRD Medan Setuju Ranperda Perlindungan Anak Ditetapkan Jadi Perda

DPRD Medan Setuju Ranperda Perlindungan Anak Ditetapkan Jadi Perda
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menandatangani Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi Perda, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/11/2023). (Foto : Pemko Medan). 

MEDAN | Bisanews.id |DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/11/2023). Persetujuan ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim SE, dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Dalam sambutannya Wali Kota mengatakan, penyelenggaraan perlindungan anak secara umum dilaksanakan pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua, yang semuanya bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaannya, tanpa terkecuali.

Hal ini, ungkapnya, diatur dalam Pasal 20 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam UU No. 35/2014 ini menyatakan negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” kata Bobby.

Selanjutnya, jelas Bobby, dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) menyatakan, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik atau mental.

Guna menjamin pemenuhan hak anak, ujarnya, maka pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Berdasarkan hal itu, hari ini Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Bobby, Pemko Medan akan menyampaikan Ranperda yang telah disetujui itu kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapatkan nomor registrasi, guna ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan. (ayu)

Baca Juga:  Bupati Asahan Berkomitmen Tingkatkan SAKIP