DPRD Medan Soroti Ambil Alih Pengelolaan Kamar Mandi Umum di Pusat Pasar oleh PUD Pasar Medan

DPRD Medan Soroti Ambil Alih Pengelolaan Kamar Mandi Umum di Pusat Pasar oleh PUD Pasar Medan
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung dalam sebuah acara. (Poto : dprdmedan)

Medan | bisanews.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, akhirnya angkat bicara terkait langkah Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan.

Yang melakukan eksekusi pengambil
alihan pengelolaan 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar pada, Senin (18/11/2024) kemarin.

Langkah ini dilakukan, setelah pengelola sebelumnya menunggak pembayaran retribusi selama tiga bulan, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp154 juta.

PUD Pasar Kota Medan mengklaim bahwa eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi umum tersebut, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, tunggakan tersebut telah dibayarkan dan dana tersebut telah masuk ke kas PUD Pasar Kota Medan.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung.

Dikatakan, jika langkah pengambilalihan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka tidak ada masalah.

“Bila memang sudah sesuai ketentuan, ya tidak masalah. Sah-sah saja apabila PUD Pasar Kota Medan melakukan pengambilalihan kamar mandi umum di Pusat Pasar,” katnya pada wartawan, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Namun, Johannes memberikan catatan penting mengenai pengelolaan yang kini berada di tangan PUD Pasar. Ia menekankan pentingnya peningkatan fasilitas dan pelayanan di kamar mandi umum yang dikelola oleh PUD Pasar Kota Medan.

Menurutnya, selama ini ia sering menerima laporan dari masyarakat mengenai kondisi kamar mandi umum di Pusat Pasar yang terbilang kurang layak.

“Kita berharap pengambilalihan pengelolaan ini dapat dipertanggungjawabkan dengan peningkatan fasilitas pelayanan kepada masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung Pusat Pasar,” ujarnya.

Johannes menambahkan bahwa kondisi kamar mandi yang kotor dan bau selama ini sering kali menjadi keluhan warga.

“Kondisinya yang kotor dan bau membuat kamar mandi umum di Pusat Pasar terkesan kumuh. Sementara masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut harus membayar retribusi,” tambahnya.

Johannes juga menyoroti soal potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa terjadi akibat pengelolaan kamar mandi umum. Ia meminta PUD Pasar Kota Medan untuk memastikan tidak ada kebocoran dari pendapatan retribusi yang terkumpul.

“Potensi retribusi dari 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar itu sangat besar, tetapi potensi kebocoran PAD juga cukup besar. Kita minta, ke depan, tidak ada PAD yang bocor dari retribusi kamar mandi umum Pusat Pasar,” tegasnya.

Dengan pengambilalihan ini, Johannes berharap PUD Pasar Kota Medan dapat menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kualitas fasilitas umum.

Dan juga memastikan, bahwa pendapatan yang diperoleh dari retribusi kamar mandi dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Medan. (ayu/red)