SERGAI | Bisanews | Wakil Bupati (Wabup) Serdang Bedagai (Sergai), H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Selasa (15/11/2022).
Rapat paripurna kali ini beragendakan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah, dan Ranperda Pembendukan Produk Hukum Daerah.
Dalam sambutannya Wabup Adlin mengatakan, dengan disahkannya APBD 2023, Pemkab Sergai telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang sudah sangat mendesak dilaksanakan pada tahun ini, untuk melanjutkan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah pemulihan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Adlin mengajak semua pihak bergandengan tangan, karena keberhasilan pembangunan memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder, baik eksekutif, legislatif, serta masyarakat, terutama dalam mengatasi setiap permasalahan dan tantangan yang selalu ada.
Selain itu, lanjutnya, pihak terkait perlu meningkatkan kinerja serta budaya kerja nyata, berdisiplin, dan profesionalisme dari semua jajaran aparatur pemerintah yang menjadi pemikir, perencana, dan pelaksana pembangunan.
“Kami percaya dengan niat yang tulus dan memiliki kemauan yang besar, serta diiringi kepedulian semua pihak untuk merubah kondisi yang kita hadapi sekarang ini menuju ke arah yang lebih baik, maka insya Allah apa yang menjadi harapan dan cita-cita kita ke depan akan tercapai,” kata Adlin.
Dia juga menyinggung perihal dua ranperda yang diusulkan Pemkab ke DPRD Sergai, yaitu Ranperda Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurut dia, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Sergai secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan, yang bermuara pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan, dengan pendekatan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Sedangkan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, lanjutnya, dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan semua produk hukum di Sergai, baik berbentuk peraturan maupun penetapan, agar tercipta produk hukum yang berkualitas, terencana, terpadu, dan dapat dilaksanakan, serta tidak bertentangan dengan perundang-undangan maupun peraturan yang sederajat.
“Sebagaimana kita maklumi bahwa pada tahun 2013 Kabupaten Sergai telah memiliki Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Namun seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Perda tersebut harus dicabut dan diganti, karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sergai HM Ilham Ritonga, SE, dihadiri Kapolres Sergai Dr. Ali Machfud, SIK, MIK, Sekdakab Sergai HM Faisal Hasrimy, AP, MAP, mewakili Dandim 0204/DS, mewakili Kajari Sergai, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD.





