DPRD Sergai Sahkan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Hari Jadi serta Lambang Daerah

DPRD Sergai Sahkan KUA-PPAS 2026 dan Ranperda Hari Jadi serta Lambang Daerah

SERGAI | Bisanews.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna bersama pimpinan dan anggota dewan, Selasa (7/10/2025), dengan sejumlah agenda strategis yang menjadi pijakan arah kebijakan daerah tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sergai membahas dan mendengarkan laporan hasil pembahasan gabungan komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah. Selain itu, turut disampaikan laporan hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026, serta laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.

Usai penyampaian laporan dari masing-masing alat kelengkapan dewan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS 2026, serta pengesahan Ranperda Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah, dan pengesahan Propemperda 2026.

Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh kebijakan yang disepakati dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat arah pembangunan daerah.
“Semoga seluruh keputusan yang diambil hari ini menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Serdang Bedagai yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Tambunan, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja cermat serta kolaboratif dalam menyempurnakan dokumen KUA-PPAS 2026 dan dua ranperda inisiatif.
“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, Bapemperda, dan gabungan komisi yang telah memberikan saran dan masukan. Proses penyusunan ini bisa diselesaikan dengan baik berkat kerja sama yang harmonis,” ujar Adlin.

Menurutnya, kesepakatan terhadap KUA-PPAS 2026 menjadi pedoman penting dalam penyusunan Rancangan APBD, sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Dokumen yang disepakati hari ini mencerminkan aspirasi masyarakat dan menjadi landasan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.

Baca Juga:  Arkeolog Inggris McKinnon : Situs Sejarah di Sumut Banyak Bagian dari Sejarah Dunia

Adlin juga menyoroti pengesahan Ranperda tentang Hari Jadi Daerah dan Lambang Daerah yang merupakan inisiatif DPRD. Ia menjelaskan, ranperda tersebut menyempurnakan Perda Nomor 3 Tahun 2006 agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Peraturan ini akan menjadi payung hukum yang lebih lengkap, termasuk pengaturan bendera daerah, bendera jabatan kepala daerah, dan logo DPRD Sergai. Ini penting sebagai simbol identitas, budaya, dan harapan masyarakat Tanah Bertuah Negeri Beradat,” katanya.

Selain itu, Wabup juga mengapresiasi pengesahan Propemperda 2026, yang dinilainya sebagai instrumen penting dalam merencanakan pembentukan produk hukum daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Kami berharap Propemperda ini dapat menjadi acuan bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyiapkan agenda pembentukan peraturan daerah di tahun mendatang,” pungkasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai untuk terus memperkuat sinergi dalam mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis.

Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, para wakil ketua dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, S.Pd, MM, para asisten, staf ahli, pimpinan dan perwakilan OPD terkait, serta tamu undangan lainnya. (Herry)