SERGAI | Bisanews.id | DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyerahan Rekomendasi DPRD Sergai Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sergai Tahun Anggaran (TA) 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Rabu (10/5/2023).
Bupati Sergai, Darma Wijaya, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) HM Faisal Hasrimy AP MAP, mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LKPJ Bupati Sergai TA 2022 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sergai pada 31 Maret 2023 lalu, yang kemudian dibahas secara internal oleh DPRD Sergai.
“LKPJ Bupati TA 2022 merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban dari kepemimpinan Darma Wijaya dengan Adlin Tambunan dalam melaksanakan amanah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sergai periode 2021-2024. LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026,” sebutnya.
Kemudian, lanjutnya, LKPJ adalah catatan kinerja pemerintah daerah secara utuh atas penyelenggaraan kebijakan pembangunan daerah dalam pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai, dan implementasi pencapaian agenda pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026.
Di samping itu, jelasnya, capaian kinerja yang telah diraih merupakan hasil kerja sama dengan para stakeholder. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai evaluasi dan subkegiatan pelaporan atas pembangunan suatu program kegiatan.
“Adapun rekomendasi yang telah disampaikan akan menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di tahun yang akan datang, dalam upaya mewujudkan aspirasi dan harapan masyarakat Kabupaten Sergai,” tegasnya.
Rapat paripurna dihadiri, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sergai HM Ilham Ritongan SE, para Wakil Ketua, Sekretaris Dewan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, JPT Pratama, dan perwakilan OPD terkait.





