ASAHAN I BisaNew.id I Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan dua mantan pegawai Bank BRI Unit Jalan Imam Bonjol Kisaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2022.Selasa (09/12/2025).
Perbuatan kedua tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.443.675.922 (Dua Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono,S.H,. M.H, didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, S.H,.M.H, dan Kasi Intel Heriyanto Manurung,S.H, dalam keterangan pers di Aula Kejari Asahan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Dua tersangka tersebut adalah WF (56), mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol tahun 2022, dan TAS (36), mantan Mantri atau petugas lapangan pada unit yang sama,” ujar Kajari Asahan.
Kajari juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap WF. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka TAS mangkir dari panggilan penyidik.
Akibat perbuatan keduanya, sebanyak 38 debitur turut dirugikan.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajari.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas KUR Mikro, di mana tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui jabatan yang mereka emban, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejaksaan Negeri Asahan memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta melakukan pemulihan kerugian negara. Saat ini, masih terdapat empat kasus korupsi lain yang sedang ditangani Pidsus,” tutup Kajari.
Sementara itu, capaian kinerja Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Asahan sepanjang Januari–Desember 2025 meliputi: 11 perkara penyelidikan, 11 perkara penyidikan, 7 perkara pra-penuntutan, 7 terdakwa pada tahap penuntutan, serta 6 terdakwa pada tahap eksekusi. Total penyelamatan keuangan negara pada tahap penyelidikan dan penuntutan tahun 2025 mencapai Rp1.512.469.614.(KIKI)





