Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Majelis hakim Saut Marulitua Pasaribu saat sidang.(Foto : Bisanews.id saat sidang virtual)

MEDAN l Bisanews.id I Eks Bupati Labura periode 2010 – 2015, H. Kharuddin Syah SE alias H. Buyung (55) divonis 16 bulan penjara.

PDIP Batubara Beri Bibit Ikan 1800 Ekor ke 6 Koptan

Selain vonis penjara, H Buyung dihukum denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Bupati Batu Bara Tinjau Pos Pelayanan Vaksinasi PT MNA

Sementara untuk uang pengganti (UP) kerugian negara tidak lagi dibacakan, karena telah dibayar terdakwa.

Baca Juga:  Polres Sergai Lakukan Verifikasi Penerimaan Calon Taruna
Vonis disampaikan majelis hakim Saut Marulitua Pasaribu dalam persidangan virtual, Jum’at (4/2/22) di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga:  Dirayu Ajak Ketemu, Cewek Medan Barat Ditusuk 10 Liang dan Mobil Dilarikan 
Menurut Saut Marulitua Pasaribu H Buyung terbukti bersalah korupsi dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor Perkebunan sebesar Rp. 2.186.469.295.

Baca Juga:  Seorang Warga Sergai Ditemukan Tewas Gantung Diri
H Buyung bersalah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pengamanan Malam Pergantian Tahun 2024-2025
Perbuatan dilakukan eks Bupati Labura tersebut bersama-sama dengan saksi Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irwan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, selaku Kadis dan Kabid PPKAD Kabupaten Labura 2013, 2014 dan 2015.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Narkoba Modus Keripik Pisang
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut H Buyung 1,5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  MTM Dambaan Gelar Pengajian dan Pasar Murah di Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin
Perbuatannya, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sesuai dakwaan subsider.

Baca Juga:  Malam Natal, Dirut PUD Pasar Medan Pantau Sejumlah Posko
Terkait korupsi dana PBB sektor perkebunan Kabupaten Labura ini, Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irawan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, Kadis dan Kabid DPPKAD Kab. Labura tahun 2013, 2014 dan 2015, masing-masing telah dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga:  Tim E-sport Koseng Rekrut Calon Atlet
Pemkab Labura tahun 2013,2014 dan 2015, menerima kucuran dari pemerintah pusat dana PBB sektor perkebunansebesar Rp 2.510.937.068.

Baca Juga:  Langgar Aturan Soal Kepling, Antonius Tumanggor Desak Walikota Nonaktifkan Camat Medan Helvetia
Lantas eks Bupati dan para saksi membagi-bagikan dana tersebut untuk para pejabat dan PNS di jajaran Pemkab Labura.

Baca Juga:  Seorang Warga Sergai Ditemukan Tewas Gantung Diri
Hasil audit BPKP Sumut, atas perbuatan mereka negara
dirugikan Rp. 2.186.469.295.

Film Alin Launching Senin