Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Majelis hakim Saut Marulitua Pasaribu saat sidang.(Foto : Bisanews.id saat sidang virtual)

MEDAN l Bisanews.id I Eks Bupati Labura periode 2010 – 2015, H. Kharuddin Syah SE alias H. Buyung (55) divonis 16 bulan penjara.

PDIP Batubara Beri Bibit Ikan 1800 Ekor ke 6 Koptan

Selain vonis penjara, H Buyung dihukum denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Soal Bencana, Rico Waas Tekankan Koordinasi Menyeluruh

Sementara untuk uang pengganti (UP) kerugian negara tidak lagi dibacakan, karena telah dibayar terdakwa.

Baca Juga:  Sumut Raih Perak Pertama Dari Angka Besi POPNAS XVII 2025
Vonis disampaikan majelis hakim Saut Marulitua Pasaribu dalam persidangan virtual, Jum’at (4/2/22) di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga:  Menhub Dorong Pengembangan Angkutan Massal Kereta Api di Sumatera Utara
Menurut Saut Marulitua Pasaribu H Buyung terbukti bersalah korupsi dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor Perkebunan sebesar Rp. 2.186.469.295.

Baca Juga:  Toyata Avanza 2021 - Mitsubishi Xpander 2021, Terbaik
H Buyung bersalah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Datuk Bandar Ipoh, Bobby Nasution Harapkan Kerja Sama Lebih Diperdalam
Perbuatan dilakukan eks Bupati Labura tersebut bersama-sama dengan saksi Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irwan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, selaku Kadis dan Kabid PPKAD Kabupaten Labura 2013, 2014 dan 2015.

Baca Juga:  Rico Waas Siap Jadikan Pemko Medan Sebagai Keluarga Buat Warga Medan
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut H Buyung 1,5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Serahkan Bantuan Mesin & Peralatan Untuk 40 Komunitas Lingkungan Dan Bank Sampah
Perbuatannya, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sesuai dakwaan subsider.

Baca Juga:  Di Audiensi dengan BPMI, Bupati Sergai Dukung Penguatan Pembinaan bagi Mualaf
Terkait korupsi dana PBB sektor perkebunan Kabupaten Labura ini, Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irawan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, Kadis dan Kabid DPPKAD Kab. Labura tahun 2013, 2014 dan 2015, masing-masing telah dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga:  Optimalkan Terminal Amplas, Polisi Tertibkan Angkutan Umum Mangkal di SM Raja
Pemkab Labura tahun 2013,2014 dan 2015, menerima kucuran dari pemerintah pusat dana PBB sektor perkebunansebesar Rp 2.510.937.068.

Baca Juga:  Atlet Popnas dan Peparnas Dilepas, Bobby Nasution Janjikan Bonus
Lantas eks Bupati dan para saksi membagi-bagikan dana tersebut untuk para pejabat dan PNS di jajaran Pemkab Labura.

Baca Juga:  Di Audiensi dengan BPMI, Bupati Sergai Dukung Penguatan Pembinaan bagi Mualaf
Hasil audit BPKP Sumut, atas perbuatan mereka negara
dirugikan Rp. 2.186.469.295.

Film Alin Launching Senin