MEDAN l Bisanews.id I Eks Bupati Labura periode 2010 – 2015, H. Kharuddin Syah SE alias H. Buyung (55) divonis 16 bulan penjara.
PDIP Batubara Beri Bibit Ikan 1800 Ekor ke 6 Koptan
Selain vonis penjara, H Buyung dihukum denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
[irp]
Sementara untuk uang pengganti (UP) kerugian negara tidak lagi dibacakan, karena telah dibayar terdakwa.
[irp]Vonis disampaikan majelis hakim Saut Marulitua Pasaribu dalam persidangan virtual, Jum’at (4/2/22) di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
[irp]Menurut Saut Marulitua Pasaribu H Buyung terbukti bersalah korupsi dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor Perkebunan sebesar Rp. 2.186.469.295.
[irp]H Buyung bersalah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
[irp]Perbuatan dilakukan eks Bupati Labura tersebut bersama-sama dengan saksi Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irwan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, selaku Kadis dan Kabid PPKAD Kabupaten Labura 2013, 2014 dan 2015.
[irp]Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut H Buyung 1,5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
[irp]Perbuatannya, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sesuai dakwaan subsider.
[irp]Terkait korupsi dana PBB sektor perkebunan Kabupaten Labura ini, Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irawan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, Kadis dan Kabid DPPKAD Kab. Labura tahun 2013, 2014 dan 2015, masing-masing telah dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, pada Desember 2020 lalu.
[irp]Pemkab Labura tahun 2013,2014 dan 2015, menerima kucuran dari pemerintah pusat dana PBB sektor perkebunansebesar Rp 2.510.937.068.
[irp]Lantas eks Bupati dan para saksi membagi-bagikan dana tersebut untuk para pejabat dan PNS di jajaran Pemkab Labura.
[irp]Hasil audit BPKP Sumut, atas perbuatan mereka negara
dirugikan Rp. 2.186.469.295.






