Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Eks Bupati Labura Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Majelis hakim Saut Marulitua Pasaribu saat sidang.(Foto : Bisanews.id saat sidang virtual)

MEDAN l Bisanews.id I Eks Bupati Labura periode 2010 – 2015, H. Kharuddin Syah SE alias H. Buyung (55) divonis 16 bulan penjara.

PDIP Batubara Beri Bibit Ikan 1800 Ekor ke 6 Koptan

Selain vonis penjara, H Buyung dihukum denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Warga Pematang Cermai Gelar Tepung Tawar Bibit Padi, Sambut Musim Tanam dengan Doa Bersama

Sementara untuk uang pengganti (UP) kerugian negara tidak lagi dibacakan, karena telah dibayar terdakwa.

Baca Juga:  Warga Minta Zahir Bersedia Dicalonkan Kembali Pada Pilkada 2024
Vonis disampaikan majelis hakim Saut Marulitua Pasaribu dalam persidangan virtual, Jum’at (4/2/22) di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga:  Said Aldi Imbau Kader BKPRMI Bantu Polri-TNI Bina Genk Motor Dan Sikat Begal
Menurut Saut Marulitua Pasaribu H Buyung terbukti bersalah korupsi dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari sektor Perkebunan sebesar Rp. 2.186.469.295.

Baca Juga:  Sergai Punya Lapak UMKM di Rest Area Tol Medan - Tebing Tinggi
H Buyung bersalah, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Rico Waas Jamu Qori Internasional, Lantunan Ayat Al-qur'an Lahirkan Kekhidmatan dan Ketenangan
Perbuatan dilakukan eks Bupati Labura tersebut bersama-sama dengan saksi Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irwan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, selaku Kadis dan Kabid PPKAD Kabupaten Labura 2013, 2014 dan 2015.

Baca Juga:  Deklarasi Prabowo-Jokowi Digelar Serentak Besok
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut H Buyung 1,5 tahun penjara denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Gempa Turki, Korban Tewas Capai 34.800 Lebih, 48 Orang Ditangkap
Perbuatannya, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sesuai dakwaan subsider.

Baca Juga:  Tinjau Terminal Amplas, Menhub Evaluasi Pinjaman Rp1,8 T
Terkait korupsi dana PBB sektor perkebunan Kabupaten Labura ini, Ahmad Fuad Lubis, Faizal Irawan Dalimunthe dan Armada Pangaloan, Kadis dan Kabid DPPKAD Kab. Labura tahun 2013, 2014 dan 2015, masing-masing telah dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga:  Relawan PDIP Peduli Gotong Royong Di Suka Raja
Pemkab Labura tahun 2013,2014 dan 2015, menerima kucuran dari pemerintah pusat dana PBB sektor perkebunansebesar Rp 2.510.937.068.

Baca Juga:  Guinness World Records Menobatkan Kucing Inggris Berusia 26 tahun Sebagai Kucing Tertua Yang Masih Hidup
Lantas eks Bupati dan para saksi membagi-bagikan dana tersebut untuk para pejabat dan PNS di jajaran Pemkab Labura.

Baca Juga:  Deklarasi Prabowo-Jokowi Digelar Serentak Besok
Hasil audit BPKP Sumut, atas perbuatan mereka negara
dirugikan Rp. 2.186.469.295.

Film Alin Launching Senin