Emak-emak Nekat Jual Ganja Ditangkap Polres Tapsel

Emak-emak Nekat Jual Ganja Ditangkap Polres Tapsel
Emak-emak Nekat Jual Ganja Ditangkap Polres Tapsel. (Polres Tapsel/Photo of Ardiansyah)

TAPSEL | Bisanews.id | Sinungsi seorang ibu berusia 47 tahun asal Garonggang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan terpaksa ditahan Sat Narkoba Polres Tapsel.

Dilansir dari Tribratanews Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Sinungsi damankan lantaran nekat menjual ganja seberat 3,5 ons (350 Gram).

“Tersangka dalam Proses Penyidikaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,”kata Kombes Hadi, Selasa (8/8/2023).

Personel Sat Narkoba Polres Tapsel mengamankan Sinungsi dari sebuah warung. Sinungsi ditangkap pada Senin (7/8/2023) di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Tapsel sekitar Pukul 12.40 WIB.

Polisi menangkap Sinungsi setelah sebelumnya Satresnarkoba Polres Tapsel melakukan penyelidikan.

Sinungsi, kata Kombes Hadi menyimpan ganja siap edar di d dalam steleng yang ditaruh dalam ember plastik warna hijau.

“Dari dalam warung yang disimpannya dibawah steling inilah polisi menyita ganja milik tersangka”ujar Kombes Hadi.

Sinungsi membungkus ganja-ganja tersebut dalam plastik assoy warna hitam dan kemasannya terbagi jadi 45 ampul. Kemudian, plastik lainnya berisi 46 ampul.

“Saat penangkapan, tersangka tidak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,”ucap Kabid Humas.

Kepada peyidik Sinungsi memperoleh ganja itu dari seseorang (identitas telah dikantongi polisi). Ganja itu dimintanya pada 5 Agustus 2023 lalu dan diantarkan langsung oleh rekan tersangka.

Singungsi lalu membayar ganja itu senilai Rp 400.000 dengan jumlah 200 Gram.

“Setelah ganja diterima kemudian Sinungsi membagi ganja tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp 15.000 sampai dengan Rp 25.000 per amplop,”sebut Kabid Humas.

Saat ini, kata Hadi Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.

Sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tapsel. Antara lain, 1 buah ember plastik warna hijau berisikan 45 bungkus ganja dengan berat 150 gram.

Baca Juga:  4 Pimpinan DPRD Medan Periode 2024-2029 Akhirnya Ditetapkan

Kemudian plastik assoy warna putih terpisah berisi 46 bungkus ganja 200 Gram. Lalu uang tunai senilai Rp. 174.000.

“Penyidik mengembankan kasusnya,” Pungkas Kabid Humas.

 

 

Writer: AyEditor: Ayub