Tim GAKKUM Kehutanan Provinsi merazia Seluruh Kilang Kayu yang berada di Kabupaten Asahan

Tim GAKKUM Kehutanan Provinsi merazia Seluruh Kilang Kayu yang berada di Kabupaten Asahan
Tim GAKKUM Kehutanan Melakukan Pengukuran Kayu Hutan di Kilang Rimba Jaya Tepatnya di Siumbut Baru,Kab Asahan.(BisaNews.id/KIKI).

ASAHAN I BisaNews.id I Penindakan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) beserta Tim GAKKUM Kehutanan baru-baru ini di Kilang Kayu Rimba Jaya di Siumbut Baru,Kecamatan Kisaran Timur,Kabupaten Asahan Sangat Mengejutkan sekaligus memicu pertanyaan besar di Kalangan masyarakat Siumbut Baru.

Senin (18/05/2026).

Namun Saat ditemui Awak Media ini Suyono Unit Gakkum Kehutanan,

“Kami sudah Dua hari kemari tidak juga ketemu sama pemilik kilang kayu ini maupun Pengawas Heri,sehingga kami melakukan Pengukuran Kayu yang diduga Kayu hutan ” sebut Suyono Sabtu (16/05/2026).

Kami pun akan berbagi tugas beberapa orang kami tetap di sini dan lain nya ke kilang ko Yong yang berada di Pasar Lama, Lanjutnya

Pantauan Awak media ini Sebanyak lima unit tempat pengolahan kayu ilegal berhasil ditutup paksa di Kecamatan Kisaran Timur, namun yang paling mengundang kecurigaan adalah lokasi usahanya tepat berada di tengah kawasan pemukiman penduduk.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan Rabu pekan lalu, tim penyidik menyita total 1.677 batang kayu bulat yang diduga kuat hasil penebangan liar dari wilayah Labuhan Batu Utara. Selain kayu mentah, disita juga puluhan mesin penggergajian serta ratusan meter kubik kayu olahan yang semuanya tidak memiliki dokumen keabsahan maupun tanda pengenal resmi yang diwajibkan undang-undang.

Tim GAKKUM Kehutanan Provinsi merazia Seluruh Kilang Kayu yang berada di Kabupaten Asahan

Kelima usaha itu tercatat atas nama CV AMS, UD R, CV MBS, CV SJP, dan CV FJ. Semuanya beroperasi di sepanjang Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara. Berdasarkan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan, lokasi ini secara tegas dilarang untuk kegiatan industri berisiko tinggi seperti pengolahan kayu.

“Pemerintah sudah sediakan tempat khusus zona industri. Kenapa malah dibiarkan berdiri di antara rumah warga bertahun-tahun? Ini mengganggu kenyamanan dan membahayakan lingkungan,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran yang mencurigakan. Bagaimana mungkin aktivitas yang jelas melanggar hukum bisa berjalan lancar tanpa gangguan? Masyarakat menduga ada kepentingan terselubung dan permainan di balik layar, yang membuat sebagian pihak mendapat perlindungan, sementara pengusaha jujur harus bersaing dalam ketidakadilan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kilang kayu adalah garda terdepan pengawasan hutan. “Jika aturan dilanggar di titik ini, seluruh sistem perlindungan hutan nasional akan runtuh,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk menelusuri seluruh jaringan perdagangan kayu gelap. Namun sorotan publik kini tertuju pada Pemerintah Kabupaten Asahan. Belum ada tanggapan resmi yang disampaikan terkait mengapa pelanggaran terbuka ini dibiarkan berlangsung sekian lama.

Warga berharap kasus ini tuntas sampai ke akarnya. Bukan hanya mesin dan kayunya saja yang diamankan, tapi pihak-pihak yang membiarkan pelanggaran berlangsung pun harus dimintai pertanggungjawaban hukum seadil-adilnya.(KS)