Enam Bulan Berlalu, Korban Ditabrak BMW Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”

Enam Bulan Berlalu, Korban Ditabrak BMW Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”
Riandi Ahmad yang masih menjalani perawatan di rumahnya akibat ditambrak mobil BMW 320i BK 333 berwarna hitam pada 28 Februari 2026 silam. (Foto : ist)

Medan | bisanews.id | Ingat Kasus BMW tidak?. Kalau sudah disebut kasus BMW, maka yang mendengar pasti paham.

Sebab peristiwa kecelakaan tunggal ini, sempat viral dan menjadi bahan perbincangan di kalangan pers dan kepolisian.

Kasus ini tergolong besar, namun penegakan hukumnya lemah dan dipertanyakan pertanggungjawaban penegak hukum, karena sampai saat ini kasusnya belum berproses sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Kekuatan finansial sangat terasa menyelimuti kasus ini, namun masyarakat yakin kebenaran akan mencari jalannya sendiri karena ada tindakan kebatikan.

Kasus BMW melibatkan pihak penabrak pria Melvern Chandara (MC) keluarga pemilik perusahaan (PT IPI)

Enam bulan sudah berlalu, sejak kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil BMW BK 333 berwarna hitam dikemudikan MC menabrak sepeda motor Honda Beat H 5193 BMG yang dikendarai Mustafa dan Riandi Ahmad pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB silam dimana persoalan yang dialami korban hingga kini dikabarkan belum menemukan penyelesaian.

“Kami dibohongi pak, janji mau ditanggung biaya perobatan termasuk biaya operasi suami saya, namun tak kunjung datang dan pihak penabrak terkesan menyepelekan kecelakaan tersebut,”kata istri korban Fiah Qalilah Kamaliah kepada wartawan di kediamannya Kompleka Pinang Mas, Pinang Baris Sunggal, Senin (28/9/ 2026) kemarin.

Korban, Riandi Ahmad (37) saat kejadian dibonceng Mustafa Pulungan (37), masih menjalani pemulihan akibat cedera serius yang dialaminya.

Di kecakaan itu, Riandi mengalami patah tulang pada tangan dan kaki sebelah kiri sehingga aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya ikut terdampak.

Berdasarkan keterangan korban, kecelakaan terjadi ketika Mustafa Pulungan mengendarai sepeda motor Beat berboncengan dengan Riandi Ahmad dari arah Jalan Ir. Juanda menuju kawasan Imam Bonjol untuk pulang.

Saat berada di persimpangan tersebut, sepeda motor yang mereka kendarai mengalami kecelakaan dengan mobil mewah BMW 320i BK 333 dikemudikan MC.

Akibat kecelakaan itu, Riandi mengalami cedera serius dan harus menjalani serangkaian tindakan medis. Sedangkan Mustafa mengalami luka lecet pada jari kaki dan mata kaki sebelah kanan serta memar pada paha kanan.

Peristiwa tersebut sudah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/252/III/2026/SPKT/Satlantas Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 2 Maret 2026. Namun sampai saat ini terkesan tidak diproses.

Keluarga korban kini mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara sekaligus tanggung jawab terhadap kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan.

Riandi kini tanpa daya terbaring di kamarnya didampingi istrinya dan mengatakan, pada awalnya pihak pengemudi BMW menunjukkan itikad untuk membantu biaya pengobatan, namun ketika dirinya menjalani operasi lanjutan, bantuan yang sebelumnya diharapkan tidak kunjung terealisasi.

“Awalnya mereka mau bertanggung jawab, tetapi saat operasi lanjutan mereka tidak datang sampai sekarang,”kata Riandi.

Ia mengaku sangat kecewa, karena sampai saat ini kondisi kesehatannya belum pulih dan masih membutuhkan penanganan lanjutan.

Bahkan, berdasarkan keterangan medis yang diterima korban, masa pemulihan bisa panjang dan masih membutuhkan sejumlah tindakan operasi lanjutan.

“Setelah enam bulan saya masih terbaring. Saya tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah. Kami bukan hanya meminta pemulihan kesehatan, tetapi bagaimana kehidupan keluarga kami setelah saya tidak bisa bekerja,” kata Riandi dengan nada sedih.

Menurutnya, persoalan tersebut sebenarnya tidak ingin diperpanjang apabila sejak awal terdapat penyelesaian dan pertanggungjawaban yang jelas.

Namun, karena waktu terus berjalan sementara kondisi kesehatannya belum pulih, korban dan keluarga memilih meminta kepastian mengenai penyelesaian perkara tersebut.

Selain persoalan biaya pengobatan, korban juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta di lapangan.

Mustafa saat mendampingi Riandi berharap pihak kepolisian dapat memastikan seluruh aspek kecelakaan diperiksa secara objektif, mulai dari posisi kendaraan, kondisi lampu lalu lintas ketika kejadian, tanda-tanda di lokasi, keterangan saksi, hingga dokumen administrasi perkara.

“Yang kami harapkan adalah semuanya diperiksa berdasarkan fakta. Kami hanya ingin persoalan ini terang dan ada kepastian,”kata Mustafa.

Keluarga korban memiliki sejumlah bukti pendukung, antara lain dokumentasi medis, foto kondisi luka, hasil operasi serta rekaman percakapan yang menurut mereka berkaitan dengan komunikasi mengenai tanggung jawab pasca kecelakaan.

Untuk menjalani sejumlah tindakan medis lanjutan, korban harus mencari jalan sendiri. Sebagian tindakan medis yang memenuhi ketentuan kemudian dijalani dengan memanfaatkan fasilitas BPJS.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa semakin terbebani, terlebih Riandi hingga kini belum dapat kembali bekerja seperti sebelumnya.

Keluarga korban menyebut sempat menagih kembali janji mengenai bantuan biaya pengobatan kepada pengemudi BMW, namun penyelesaian yang mereka harapkan belum terealisasi.

Di sisi lain, proses hukum juga disebut belum memberikan kepastian penyelesaian yang diharapkan korban.

Kini, setelah enam bulan berlalu, Riandi masih menjalani masa pemulihan dan harus menghadapi dampak kecelakaan yang tidak hanya menyangkut kondisi fisik tetapi juga kemampuan mencari nafkah bagi keluarganya.

“Kami hanya menunggu keadilan. Kami ingin ada tanggung jawab yang jelas dan penyelesaian berdasarkan fakta. Jangan kami dibohongi seperti ini dan hukum pun tidak tegak dan tidak berkeadilan,” tegas Riandi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan keluarga korban berharap proses penanganan perkara tidak berhenti tanpa kepastian dan seluruh fakta kecelakaan dapat diuji secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rel/tim)