Grebek Klambir Lima, 11 Orang Diamankan Polrestabes Medan

Grebek Klambir Lima, 11 Orang Diamankan Polrestabes Medan
Para petugas saat mengamankan mesin jackpot dilokasi kampung narkoba Klambir Lima. (Foto : Dok.Polrestabes Medan/bisanews.id)

MEDAN I Bisanews.id I Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan melalui Operasi Antik Toba “Grebek Kampung Narkoba” (GKN) di kelambir Lima ,Gang Pante dan Gang Alang Isa, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, mengamankan 11 orang.

Maya Zahir Edukasi Kepsek TK dan PAUD di Batubara

Sebelas orang diamankan, tujuh pria dan empat perempuan dengan rincian empat orang tersangka narkoba yang satu diantaranya wanita.

Tujuh orang kasus judi jackpot dengan rincian empat pria dan tiga wanita.

Baca Juga:  Pulang Dari Tanah Suci, Jemaah Haji Disambut Bupati Zahir
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (10/2/22) pada Bisanews.id menjelaskan, keempat tersangka narkoba adalah AS (25) warga Jalan Puskesmas, Kecamatan Medan Tembung.

AS negatif setelah dilakukan tes urine dan tidak ditemukan barang bukti, namun ketika dilakukan penggerebekan melarikan diri ke sungai dan berhasil ditangkap personel.

Tersangka ES (43) warga Jalan Binjai KM 10,8 Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, positif menggunakan sabu-sabu.

“ES tidak ditemukan barang bukti, yang bersangkutan saat penggerebekan melarikan diri ke sungai,berhasil ditangkap personel,”ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Sergai Sebut TMMD Bantu Pembangunan Infrastruktur
Kompol Rafles, tersangka RN (19) warga Sidikalang positif menggunakan sabu dan barang bukti didapat sepuluh paket sabu dengan berat 2,39 gram.

Tersangka AS (24) warga Jalan Kampung Lalang, Medan Sunggal yang positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

“Pada AS ini tidak ditemukan barang bukti, tapi ketika dilakukan penggerebekan lari ke sungai, dan berhasil ditangkap personel,”terangnya.

Kompol Rafles, untuk tujuh orang tersangka judi jackpot, proses penyidikan lanjut diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Seperti, WJ (20) warga Jalan Blok 5 Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia. Berperan sebagai penjaga mesin jackpot.

WM (20) warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Amplas, berperan sebagai pengutip koin mesin jackpot.

TMA (36) warga Jalan Pramuka Gang Sempurna, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, berperan sebagai penjaga mesin jackpot.

Baca Juga:  Ketua SMSI Sumut Terharu Dipercaya Masuk Jajaran Penasihat PWI Sumut
Lalu, MST (23) warga Jalan Medan Tembung Pasar 10 Gang Sarawa, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, sebagai penjaga mesin jackpot.

SS (19) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, penjaga mesin jackpot.

MS (20) warga Jalan Rumah Potong Hewan Mabar, sebagai penjaga mesin jackpot.

Terakhir, RPS (28) warga Jalan Kapten Nerasin, Kabupaten Langkat, sebagai pemain judi mesin jackpot.

Baca Juga:  7 Orang Anggota Gemot Mafia Banglades Perusak Kantor Dinas P2KBP3A Asahan Meringkuk di Sel Polres Asahan
“Operasi GKN ini, kita berhasil mengamankan seluruh barang bukti,20 plastik klip tembus pandang berisikan sabu berat 2,39 gram, daun ganja kering 64,42 gram, ganja paket kecil 23 paket berat 23,95 gram, dan 17 mesin jackpot,”terang Kompol Rafles.

Informasi dihimpun, operasi GKN ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung bersama Waka Sat AKP Ainul Yaqin, Kanit 1 Iptu Hardiyanto, Kanit II Jhon Panjaitan, Kanit III Iptu Irwanta Sembiring, Kasubnit I, II, III Sat Narkoba di bantu personel Sat Reskrim, Sat Intelkam, Propam dan Sat Sabhara Polrestabes Medan.