MEDAN | Bisanews.id |Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, diwakili Asisten Perekonomian Pembangunan Setdaprovsu, Agus Tripiyono, menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kategori Informatif dari Komisi Informasi Sumut kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang diwakili Sekda Wiriya Alrahman.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam sebuah acara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (15/8/2023) sore.
Disebutkan, berdasarkan hasil penilaian yang terukur, Tim Komisi Informasi Sumut menetapkan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Kategori Informatif merupakan predikat bagi badan publik di Sumut yang meraih nilai tertinggi.
Parameter penilaian terdiri dari indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi, dan penyediaan informasi publik.
Dalam proses penilaian, Komisi Informasi Sumut mengirimkan tim ke badan-badan publik. Monitoring pun dilakukan berdasarkan parameter yang ditetapkan.
Hal ini dibenarkan Kabid Statistik dan Informasi Pulik Dinas Komunikasi Informatika Medan, Rizka Firdahlia, yang menghadiri acara itu.
“Tim Komisi Infomasi Sumut monitoring langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Medan. Mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait keterbukaan informasi,” sebutnya.
Selain Pemko/Pemkab, Komisi Informasi Sumut juga memberikan Anugerah KIP kepada KPU, Bawaslu, pemerintahan desa, BUMD, dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, mengucapkan selamat kepada badan publik di Sumatera Utara yang berhasil meraih Anugerah KIP.
Dia berharap, pemberian anugerah ini akan semakin memacu seluruh badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik
“Ciri penting negara demokrasi adalah keterbukaan informasi, transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas,” ungkapnya, seraya mengatakan, dibutuhkan keterbukaan informasi agar rakyat dapat terlibat dalam pengambilan kebijakan.