ASAHAN I BisaNews.id I Gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO)diduga ilegal dan Cangkang Kelapa Sawit Tepatnya di Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Hesa Air Genting yang di sebut semakin menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat setempat.
Gudang yang diduga berperan sebagai tempat penadahan dan penampungan CPO curian dari industri kelapa sawit dan Cangkang tersebut terkesan kebal hukum, bahkan Aparat penegak Hukum pun terkesan tidak berani bertindak karena diduga Sudah menerima “pelicin”.
Menurut keterangan seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, gudang yang berlokasi di pinggir jalan Lintas Asahan – Labura tepatnya di Desa Air teluk Kiri sering menjadi lokasi bongkar muat truk tangki industri berwarna oranye serta hijau kuning dan Menurunkan Cangkang Kelapa Sawit, Aktivitasnya dilakukan secara terselubung, terutama pada sore hingga malam hari.
“Aktivitas ini sangat meresahkan. Kalau pagi dan siang jarang terlihat, aktivitas ini di soreh hari sampai malam ramai sekali aktivitas bongkar muat CPO,” ujar warga tersebut.
Selain mengganggu ketenangan, warga juga khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dampak dari Limbah CPO yang berceceran di tanah sekitar gudang berpotensi dapat mencemari sumur penduduk dan aliran air saat musim hujan tiba.
“ Kami menduga aktivitas ini ilegal dan terkesan mereka kebal hukum,” tambahnya.
Pantauan Awak Media ini di lokasi menunjukkan adanya dugaan kuat peralatan mesin pompa serta perlengkapan penampungan CPO dengan kapasitas sekitar 1000 liter. Beberapa Mobil Tangki Lagi Menyuling Cpo Ke mobil Pick -Up bahkan ditutupi terpal untuk menyembunyikan .

Salah seorang pekerja di gudang enggan memberikan keterangan rinci, hanya menyampaikan bahwa
“Bos tidak ada di lokasi. Soal izin dan perusahaan, semua bos yang menangani disini ,” sebutnya.
Menurut peraturan yang berlaku dalam UU RI Nomor 39 Tahun 2007, aktivitas penyelundupan atau penadahan barang hasil curian seperti CPO dikenai sanksi hukum yang tegas.
Warga berharap aparat penegak hukum dari pemerintah Kabupaten Asahan dapat mengambil tindakan tegas untuk menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut. Tindakan yang tepat tidak hanya akan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kepentingan negara serta menjaga kesejahteraan dan keamanan lingkungan.
Pantauan awak media, jumat(24/4/2026), di jalan masuk gudang penampungan CPO ilegal tersebut terdapat pos penjagaan dengan pintu gerbang yang terbuat dari seng Bewarna hitam dan dua unit Tangki baru keluar dari Gudang tersebut .
Di Dalam gudang , terlihat tumpukan drum dan lubang yang di tutupi tenda pelastik berisikan minyak CPO hasil pengoplosan yang siap di bawa ke pembeli.
Salah Seorang tokoh masyarakat/ pemuda setempat E saat di konfirmasi Awak media mengatakan bahwa dari informasi yang di dapat benar bahwa di lokasi Gudang Yang Pagar seng bewarna hitam dijadikan gudang penampungan CPO ilegal.dan Cangkang Kelapa Sawit.
“Info ini juga baru saya ketahui setelah warga melaporkanya kepada saya melalui telpon seluler, kami berharap kepada Bapak Kapolres AKBP Revi Nurvelani dan Komandan Kodim 0208/ Asahan dapat menindak dan menutup Gudang ilegal tersebut, sebelum terjadi hal- hal yang tidak di inginkan ,” tegasnya.
Saat Awak media ini Mengkonfirmasi Kapolres Asahan,AKBP Revi Nurvelani Melalui Pesan Whats Apps mengatakan”Terima Kasih Informasinya,Kami Akan Melakukan Penyelidikan dan Bertindak Tegas.(KS).





