ASAHAN I BisaNew.id I Sudah hampir 1 bulan setelah ditetapkan Polres Asahan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Golkar Daerah Pemilihan II (Air Joman, Silau Laut dan Tanjung Balai), Fajar Prianto sebagai tersangka kasus perjudian Sambung Ayam namun sampai hari ini oknum anggota DPRD tersebut masih belum dilakukan penahanan.
Dengan tidak ditahan nya Oknum Anggota DPRD Asahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini menandakan bahwa hukum di Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan dapat diduga tajam ke pada rakyat jelata dan tumpul kebawah atau tidak berdaya terhadap pejabat negara dan orang kaya.
Demikian dikatakan, DEWAN PIMPINAN PUSAT LIMKA, Buyung di Kisaran, Kamis (15/05/2025).
Sebelumnya, diketahui bahwa Pajar Prianto ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2025 yang diucapkan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers.
Dalam konferensi pers tersebut kapolres mengatakan bahwa Personel Jatanras Satreskrim Polres Asahan pada Minggu (20/04/2025) di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman telah mengamankan 8 orang kasus perjudian sambung ayam dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Asahan, Naharuddin Rambe saat menerima aksi unjuk rasa masyarakat pada, Rabu (14/05/2025) mengatakan Terkait kasus anggota DPRD Asahan Pajar Prianto. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk ke Kejaksaan. Dan pada tanggal 08 Mei 2025 berkas P 21 dari Polres Asahan juga sudah kami terima. Namun kami kembalikan ke penyidik Polres karena kami anggap berkas P 21 belum lengkap.
“Kami mohon kepada rekan rekan semua, bantu dan kawal kami dalam menangani kasus ini. Setelah lengkap berkas P21 dari Polres Asahan kami terima. Kasus ini akan terus kita lanjutkan ke pengadilan. Kejaksaan Negri Kisaran juga telah menunjuk Jaksa penuntut yang akan menangani kasus Pajar Prianto ini,” pungkas Naharuddin.(KIKI)