IKPI Depok Dorong DPR Bahas Kembali RUU KP

IKPI Depok Dorong DPR Bahas Kembali RUU KP
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Foto : Dok. Liputan6/Devira Prastiwi/Bisanews).

JAKARTA | Bisanews.id |  Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Nuryadin Rahman mengatakan jumlah konsultan pajak di Indonesia masih terlalu sedikit, hanya 25 persen dari pegawai Ditjen Pajak.

“Di Jepang, jumlah pegawai pajak kurang lebih 30 ribu. Sedangkan jumlah konsultan pajaknya lebih dari 60 ribu. Jadi, memang profesi konsultan pajak di Indonesia masih sangat dibutuhkan,” kata Nuryadin, Minggu (25/9/2022), di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com.

Karena itu, kata Nuryadin, seluruh anggota IKPI menginginkan dimulainya kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) yang sampai detik ini prosesnya mandek di DPR.

Menurutnya, konsultan pajak dibutuhkan sebagai mitra Ditjen Pajak dalam ikut berperan serta menyosialisasikan peraturan-peraturan pajak yang sangat dinamis.

“Kita ketahui sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah Sistem Self Assesment, yang mana perhitungan pajak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak. Peran konsultan pajak sangat dibutuhkan dalam mendampingi wajib pajak, agar wajib pajak dapat menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dengan benar, sehingga timbul kepatuhan wajib pajak. Ketika sudah patuh tentunya penerimaan negara akan meningkat. Diketahui saat ini hampir 80 persen Penerimaan negara kita dari sektor perpajakan,” ujarnya.

Oleh karenanya, kata Nuryadin, RUU Konsultan Pajak sangat diperlukan menjadi Undang-undang Konsultan Pajak agar konsultan pajak mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

Sementara Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2002-2011, Yunus Husein mengimbau seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia bersatu untuk mendukung lahirnya undang-undang konsultan pajak.

Dengan demikian, katanya, ini akan memberi peluang besar dalam keberhasilan menggolkan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang pembahasannya sudah bertahun-tahun mandek di DPR.

Terkait substansi dari RUU KP, dia mempertanyakan apakah materinya sudah sesuai dengan syarat-syarat terkini terkait pembentukan suatu undang-undang. Ini dimaksudkan agar draft materi RUU KP ini disosialisasikan kepada kampus-kampus, dan asosiasi-asosiasi profesi.

Baca Juga:  Warga Deliserdang Bangga Penutupan PON 2024 Dilaksanakan di Daerahnya

“Jadi, harus ada suatu alasan yang kuat apakah memang RUU KP ini dibutuhkan. Inilah pentingnya sosialisasi dan masukan-masukan dari stakeholder terkait,” ujar Yunus saat menyampaikan materi di hadapan puluhan peserta Program Pelatihan Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI Depok di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/9/2022).

Selain itu, kata Yunus, tidak kalah pentingnya pendekatan secara politis juga harus dilakukan dan sangat dibutuhkan agar fraksi-fraksi di DPR memiliki ketertarikan untuk mengusung RUU KP.

“Sosialisasi harus dilakukan secara intens dan terstruktur kepada semua pihak melalui public relation dari masing-masing asosiasi konsultan pajak”, pungkasnya.

Writer: Liputan6Editor: Abdul Muis